Sindikat Penambangan Emas Ilegal Dibubarkan, 7 Warga Asing Diamankan

News3 Views

GueBerita.com – Upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas penambangan emas ilegal (PETI) yang berdampak buruk pada lingkungan terus digalakkan.

Kali ini, fokus penindakan diarahkan pada operasi ilegal berskala besar yang melibatkan warga negara asing di kawasan hutan lindung Papua Tengah.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, berkolaborasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), berhasil membongkar sebuah jaringan PETI yang terorganisir dengan baik di wilayah Nabire, Papua Tengah.

Operasi gabungan ini melibatkan kekuatan dari Kodam XVII Cenderawasih dan Korem 173 Praja Vira Braja. Sasaran utama adalah lokasi di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, yang masuk dalam kategori Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang warga negara asing asal Tiongkok. Mereka diduga memiliki peran dalam aspek teknis pengelolaan tambang ilegal tersebut.

Selain itu, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Bukti tersebut meliputi sepuluh unit alat berat, seperti excavator dan wheel loader, satu unit kamp karyawan, serta dua unit pondok operator. Ketujuh warga negara asing yang diamankan kini telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kuat Satgas PKH dalam memerangi perusakan ekosistem sumber daya alam yang kini dilakukan secara profesional dan dalam skala masif.

“Praktik pelanggaran dan tindak kejahatan perusakan ekosistem hutan merupakan kejahatan serius yang terorganisir. Negara terus berupaya keras untuk menguasai kembali kawasan hutan yang telah dirampas,” ujar Dwi Januanto di Jakarta, seperti dikutip pada tanggal 14 Mei.

Ia menambahkan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Rohmat Marzuki, pihaknya secara konsisten memperkuat sistem tata kelola kehutanan. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai kegiatan eksploitatif ilegal yang merugikan.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan modus operandi yang ditemukan di lapangan, yang mengindikasikan adanya sindikat dengan struktur komando yang jelas.

Baca juga: Kamar Dagang Tiongkok Protes Praktik Korupsi Oknum ke Pemerintah RI

“Penemuan alat berat, kamp pekerja, hingga adanya pembagian tugas di satu lokasi operasional menunjukkan adanya praktik ilegal berskala besar. Tindakan penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada para pekerja di lapangan, namun harus mampu memutus rantai pasok, mengidentifikasi penyokong dana, hingga pihak-pihak yang paling diuntungkan dari kegiatan ini. Kami akan melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang telah terjadi,” tegas Rudianto.