Pramono Pastikan Jakarta Tetap Ibu Kota Sampai Ada Keppres IKN

News4 Views

GueBerita.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan menyusul berbagai diskusi publik mengenai pemindahan ibu kota.

Menurutnya, perubahan status tersebut baru akan berlaku secara resmi setelah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang secara spesifik mengatur mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penegasan ini disampaikan Pramono saat berada di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Pernyataannya ini mencerminkan posisi resmi pemerintah terkait status ibu kota saat ini.

Pernyataan gubernur tersebut muncul sebagai respons dan penegasan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara uji materi Undang-Undang IKN. Putusan MK ini menjadi dasar hukum yang menguatkan pernyataan Pramono.

Pramono menjelaskan lebih lanjut bahwa seluruh aktivitas serta operasional pemerintahan pusat saat ini masih menggunakan nama dan administrasi DKI Jakarta. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari status administratif yang belum berubah.

Status administratif sebagai ibu kota negara belum mengalami perubahan secara resmi. Oleh karena itu, semua kegiatan masih merujuk pada Jakarta sebagai pusat pemerintahan, menunggu dasar operasional berupa penerbitan Keppres.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 12 Mei 2026, telah memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap UU IKN. Putusan ini menjadi landasan hukum yang kuat.

Dalam putusan tersebut, MK dengan tegas menegaskan bahwa meskipun penetapan IKN telah sah secara hukum dan politik, kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta. Status ini akan bertahan sampai pemerintah secara resmi menerbitkan Keppres pemindahan.

Pramono menilai keputusan MK ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan. Kepastian ini krusial bagi kelancaran jalannya pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di Jakarta.

Ia juga berpesan agar masyarakat tidak perlu merasa khawatir mengenai proses perpindahan ibu kota. Proses ini dipastikan akan berjalan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Ajak Generasi Muda Pahami Lingkungan Lewat KELANA KLH/BPLH

Hingga saat ini, pemerintah pusat belum mengumumkan secara resmi kapan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota akan diterbitkan. Pengumuman resmi akan menjadi penanda dimulainya tahapan konkret perpindahan.