GueBerita.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program dokter internship atau magang, menyusul sorotan publik yang timbul akibat meninggalnya salah satu peserta program, Myta Aprilia Azmy.
Dokter Myta meninggal dunia pada tanggal 1 Mei 2026, setelah mengalami kondisi gangguan paru-paru yang serius dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang. Peristiwa tragis ini secara signifikan meningkatkan perhatian publik terhadap isu beban kerja yang dihadapi oleh para dokter saat menjalani program internship.
Menanggapi situasi tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan serangkaian perubahan signifikan pada aturan program dokter internship dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Kesehatan pada hari Kamis, 7 Mei 2026.
Salah satu poin utama dari perubahan yang diumumkan adalah penetapan batasan jam kerja bagi para dokter internship. Jam kerja ini akan diatur secara ketat untuk mencegah kelelahan yang berlebihan.
Budi Gunadi Sadikin secara tegas menyatakan bahwa jam kerja dokter magang akan dibatasi maksimal 40 jam per minggu. Pembagian jam kerja ini harus dilakukan secara proporsional dan jelas.
Baca juga: Gerakan Lingkungan untuk Semua, Jumhur Hidayat Terima Nasihat Berharga dari Emil Salim
“Jadi, 40 jam per minggu itu harus dibagi menjadi 8 jam per hari untuk lima hari kerja, atau sekitar 6 hingga 7 jam per hari jika bekerja selama enam hari. Yang terpenting adalah total jam kerja tidak boleh melebihi 40 jam, dan pembagian harian harus jelas,” jelas Budi.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga memberikan penegasan bahwa dokter internship tidak diperkenankan untuk difungsikan sebagai tenaga pengganti dokter tetap atau dokter organik di lingkungan rumah sakit maupun pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Menurut Menteri Budi, esensi dari program dokter internship adalah proses pelatihan yang harus dilakukan di bawah pengawasan langsung dari dokter pembimbing yang berpengalaman.
“Tugas utama seorang dokter internship adalah untuk berlatih di bawah supervisi langsung dari dokter pembimbing. Oleh karena itu, mereka tidak bisa dan tidak boleh digunakan untuk menggantikan peran dokter yang sudah ada,” tegas Budi.
Beliau juga menekankan bahwa praktik penggunaan dokter internship sebagai pengganti tenaga dokter organik yang seharusnya bertugas adalah tindakan yang tidak diizinkan dan akan ditindak.






