Perluasan Peran Posyandu di Mojokerto Mencakup Rumah Tidak Layak Huni

Nasional1 Views

GueBerita.com – Pemerintah Kota Mojokerto berupaya memperluas fungsi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) melampaui sekadar pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Kini, Posyandu juga diarahkan untuk berperan aktif dalam melakukan pendataan berbagai kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat di tingkat lingkungan.

Inisiatif ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, yang akrab disapa Ning Ita. Pernyataan tersebut disampaikan saat beliau menghadiri acara sosialisasi mengenai Posyandu dengan cakupan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diselenggarakan di Kelurahan Gedongan pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026.

Ning Ita menjelaskan bahwa adanya kebijakan terbaru dari pemerintah pusat telah memberikan perluasan cakupan layanan bagi Posyandu.

Fokus layanan Posyandu kini tidak lagi terbatas pada aspek kesehatan dan pendidikan semata. Posyandu juga dilibatkan dalam upaya menjaring dan mengidentifikasi berbagai persoalan masyarakat lainnya, yang mencakup isu sanitasi, kondisi rumah tidak layak huni, hingga berbagai masalah sosial yang mungkin timbul di tengah masyarakat.

“Jika sebelumnya Posyandu hanya berfokus pada kesehatan dan pendidikan, kini terdapat penambahan cakupan urusan lainnya seperti perumahan, sanitasi, masalah sosial, dan juga ketertiban di lingkungan masyarakat,” ujar Ning Ita.

Meskipun fungsi Posyandu diperluas, Ning Ita menekankan bahwa kader Posyandu tidak akan mengambil alih tugas dan tanggung jawab yang seharusnya diemban oleh perangkat daerah atau dinas terkait.

Peran utama para kader Posyandu akan lebih difokuskan pada kegiatan pendataan yang akurat dan pelaporan kondisi masyarakat yang membutuhkan perhatian atau bantuan.

“Tugas dari kader Posyandu adalah untuk menjaring informasi dari masyarakat, bukan untuk melaksanakan tugas-tugas yang menjadi kewenangan dinas,” tegasnya.

Sebagai ilustrasi, Ning Ita memberikan contoh kasus. Apabila terdapat warga lanjut usia yang tinggal seorang diri dan kondisi rumahnya mengalami kerusakan, atau bahkan belum memiliki fasilitas jamban yang sehat, maka kader Posyandu memiliki peran untuk melaporkan kondisi tersebut.

Pelaporan ini penting agar kondisi tersebut dapat tercatat dalam data resmi sebagai calon penerima bantuan dari pemerintah.

Baca juga: Koper Jemaah Haji Palembang Dibongkar di Jeddah, Ditemukan 5 Kg Tempe Orek

“Selanjutnya, pemerintah daerah melalui dinas-dinas yang relevan yang akan melakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut,” pungkasnya.