Tangis Istri Nadiem Makarim Pecah Dengar Tuntutan 18 Tahun Penjara

Nasional4 Views

GueBerita.com – Kasus hukum yang menjerat Nadiem Makarim telah mencapai titik paling menentukan. Pada tanggal 13 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menyampaikan tuntutan pidana yang sangat berat bagi mantan eksekutif korporasi tersebut.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU mengusulkan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.

Selain tuntutan kurungan badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman tambahan berupa kurungan selama 190 hari.

Poin krusial dalam tuntutan ini adalah kewajiban pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sangat besar, mencapai total Rp 5.681.066.728.758, atau kira-kira setara dengan Rp 5,6 triliun.

Baca juga: Etika Juri LCC MPR Dipertanyakan Akibat Tangkapan Layar Story WhatsApp

Dana pengganti ini terbagi menjadi dua pos utama: Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758.

Kejaksaan menyatakan bahwa jika terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka mekanisme penyitaan aset akan segera diberlakukan.

Apabila nilai aset yang disita ternyata tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kerugian negara, jaksa mengusulkan penambahan pidana penjara selama 9 tahun.

Suasana di ruang sidang dilaporkan sangat mencekam. Nadiem terlihat berusaha memberikan dukungan moral kepada istrinya, yang tak kuasa menahan tangis selama proses persidangan berlangsung.

Kejadian menarik lainnya terjadi di luar gedung pengadilan. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) dilaporkan hadir untuk memberikan dukungan dan semangat kepada Nadiem, terutama setelah mendengar besaran tuntutan yang diajukan oleh jaksa. (*)