GueBerita.com – Pemerintah Kota Bogor kini menerapkan aturan baru bagi para pengamen dan musisi jalanan yang beraktivitas di kawasan Alun-Alun Kota Bogor.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjaga ketertiban di ruang publik, namun tetap memberikan ruang bagi para pelaku seni jalanan untuk berekspresi.
Wakil Wali Kota Bogor, Jaenal Mutaqin, menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Bogor terkait evaluasi aktivitas pengamen yang kerap melanggar jam operasional.
Baca juga: Megawati Hangestri Kembali Perkuat Hyundai Hillstate di Korea Selatan
Pernyataan tersebut disampaikan Jaenal Mutaqin saat ditemui di Balai Kota pada hari Senin, 11 Mei 2026.
“Rapat sore ini merupakan perintah dari Pak Wali Kota untuk menindaklanjuti permohonan dari para pegiat karaoke di Alun-Alun atau yang biasa disebut ‘ngamen karaoke’,” ungkap Jaenal Mutaqin.
Ia menambahkan bahwa selama ini, kelompok pengamen tersebut belum mendapatkan pembinaan yang memadai.
Kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ini mencakup kewajiban jam operasional yang ketat serta penggunaan ID card khusus bagi pengamen dan musisi jalanan.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban di kawasan Alun-Alun tanpa menghilangkan sisi kreativitas para seniman jalanan.
Aturan baru ini secara spesifik menyasar aktivitas pengamen yang dinilai seringkali melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan adanya pembatasan jam tampil ini, pemerintah berharap suasana di Alun-Alun dapat tetap nyaman bagi seluruh masyarakat dan pengunjung.
Selain itu, para pengamen juga diwajibkan untuk mengenakan ID card khusus sebagai bukti bahwa mereka telah terdaftar secara resmi.






