GueBerita.com – Ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi Timur telah menerima santunan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total nilai mencapai lebih dari Rp435 juta.
Bantuan ini disalurkan kepada keluarga korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dari kategori pekerja informal.
Manfaat yang diterima oleh ahli waris mencakup beberapa komponen penting. Di antaranya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), santunan pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT), serta beasiswa untuk anak-anak korban.
Pemberian perlindungan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan bantuan dana dalam jangka pendek, tetapi juga untuk memastikan stabilitas ekonomi keluarga dalam jangka panjang.
Pemerintah terus menekankan pentingnya jaminan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, tanpa terkecuali.
Melalui berbagai kebijakan yang telah ditetapkan, termasuk pemberian keringanan iuran, diharapkan semakin banyak pekerja informal yang dapat bergabung dalam program jaminan sosial. Hal ini penting sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai risiko yang mungkin timbul akibat pekerjaan.
Baca juga: Kembalinya Earphone Berkabel sebagai Tren Utama Kesehatan di 2026
Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang diterima ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi Timur ini memiliki nilai lebih dari Rp435 juta.
Penyaluran santunan ini dimungkinkan karena korban telah terdaftar sebagai peserta dari segmen pekerja informal.
Rincian manfaat yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai komponen utama santunan tersebut.
Selain itu, pihak keluarga juga berhak menerima santunan pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT), serta bantuan beasiswa yang diperuntukkan bagi anak-anak yang ditinggalkan oleh korban.
Perlindungan yang diberikan ini tidak hanya sebatas bantuan dana tunai dalam jangka waktu singkat.






