Konten Kreator Wajib Punya NIB untuk Cari Cuan di Medsos

News7 Views

GueBerita.com – Kabar penting bagi para pelaku industri kreatif digital, Pemerintah kini resmi memasukkan profesi konten kreator dan aktivitas monetisasi media sosial ke dalam kategori kegiatan usaha resmi pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Dampak dari kebijakan baru ini, para pembuat konten yang mengelola akun media sosial mereka sebagai ladang bisnis kini diwajibkan untuk mengurus dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Regulasi ini bakal diterapkan secara penuh paling lambat pada 18 Juni 2026. Batas waktu tersebut ditetapkan demi memberikan ruang untuk proses sinkronisasi dan penyesuaian kode usaha pada sistem Online Single Submission (OSS) serta sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kewajiban kepemilikan NIB ini menyasar seluruh konten kreator yang sudah menghasilkan pendapatan dari aktivitas digital mereka. Pendapatan yang dimaksud meliputi kerja sama promosi (endorsement), sponsor (sponsorship), tayangan iklan (adsense), program komunikasi pemasaran (afiliasi), hingga keuntungan langsung dari platform media sosial (payout).

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa pembaruan KBLI ini sengaja dilakukan demi merespons cepatnya laju pertumbuhan aktivitas ekonomi baru, khususnya pada sektor digital. Ia menegaskan bahwa perubahan KBLI dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan aktivitas ekonomi baru, termasuk di sektor digital.

Lebih lanjut, Amalia menambahkan bahwa profesi pembuat konten serta kegiatan monetisasi di platform digital saat ini telah bergeser menjadi bagian dari ekosistem ekonomi baru. Oleh karena itu, sangat memerlukan klasifikasi jenis usaha yang lebih terstruktur. Ia menegaskan bahwa konten kreator dan monetisasi media sosial kini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi baru yang perlu memiliki klasifikasi usaha yang jelas.

Dengan diakuinya profesi ini dalam skema KBLI, para pembuat konten kini mengantongi payung hukum yang kuat dan setara dengan pelaku usaha di sektor konvensional lainnya. Ini memberikan pengakuan resmi atas kontribusi mereka dalam perekonomian.

Bagi para kreator yang ingin melegalkan aktivitasnya, proses pengurusan NIB dapat dilakukan secara mandiri dan praktis secara daring melalui laman resmi OSS. Kreator cukup mengakses sistem dan memilih kode usaha yang paling menggambarkan aktivitas digital yang mereka tekuni sehari-hari.

Penyertaan profesi konten kreator dalam KBLI 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengintegrasikan ekonomi digital ke dalam kerangka ekonomi formal. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih sehat dan terorganisir.

Para pelaku industri kreatif digital perlu mencermati perubahan ini agar dapat terus beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan memiliki NIB, para konten kreator akan mendapatkan berbagai manfaat, termasuk kemudahan dalam mengakses permodalan dan legalitas usaha.

Keputusan ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Dengan adanya klasifikasi usaha yang jelas, pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mendukung pertumbuhan sektor ini.

Oleh karena itu, bagi setiap individu yang telah atau berencana untuk memonetisasi konten mereka di berbagai platform media sosial, segera persiapkan diri untuk memenuhi persyaratan kepemilikan NIB. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah penting untuk mengukuhkan eksistensi dan legitimasi profesi sebagai konten kreator di mata hukum dan bisnis.