Plt Wali Kota Madiun Wajibkan OPD Paparkan Rencana Kerja 2027 untuk Hindari Program Copy-Paste

News2 Views

GueBerita.com – Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, mengambil langkah strategis untuk memastikan seluruh program pembangunan di Kota Madiun tetap sasaran dan terarah.

Beliau mewajibkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun untuk memaparkan secara rinci rencana program kerja, hingga ke tingkat sub-kegiatan, untuk tahun anggaran 2027.

Keputusan ini diambil lebih awal untuk menjamin bahwa setiap program pembangunan yang akan dilaksanakan memiliki arah yang jelas, serta selaras dengan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.

Sebagai langkah awal, Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ditunjuk menjadi instansi pertama yang memaparkan rencana kerja mereka.

Sesi pemaparan perdana ini dilaksanakan di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada hari Rabu, tanggal 17 Juni.

F. Bagus Panuntun secara tegas menyampaikan bahwa program kerja yang disusun oleh setiap OPD tidak boleh bersifat kaku dan harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan setiap perkembangan situasi yang terjadi di tengah masyarakat. Melalui forum pemaparan ini, proses evaluasi dan penyesuaian anggaran diharapkan dapat dilakukan secara langsung dan efektif di lapangan.

Beliau menekankan bahwa dirinya tidak menginginkan adanya program kerja yang hanya sekadar meniru atau mengadopsi agenda dari tahun-tahun sebelumnya tanpa adanya sentuhan inovasi yang berarti.

“Kalau dulu urusan anggaran dari tahun ke tahun hampir sama. Ini besar kemungkinan kegiatannya copy-paste. Sekarang, semua anggaran berdasar kebutuhan dan perencanaan. Jadi bisa berubah sesuai dinamika,” tegas Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, dalam pernyataannya.

Dengan penerapan kebijakan baru ini, diharapkan penentuan besaran anggaran di masa mendatang akan memiliki sifat yang lebih fleksibel dan dinamis. Penyesuaian anggaran akan didasarkan pada skala prioritas yang ditetapkan dan kebutuhan riil yang dihadapi oleh masyarakat Kota Madiun. (*)