GueBerita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara proaktif memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. Upaya ini diwujudkan melalui pemasangan sistem pemantauan pajak atau Tax Monitoring System (Taxmon) pada berbagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Hingga pertengahan tahun 2026, tepatnya pada bulan Juni, Pemkab Sidoarjo telah berhasil memasang sebanyak 361 titik Taxmon. Angka ini terus ditargetkan untuk ditingkatkan, dengan rencana penambahan hingga mencapai 454 titik pada akhir bulan Juli 2026.
Inisiatif strategis ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi usaha tercatat secara elektronik. Dengan demikian, penerimaan daerah diharapkan dapat dioptimalkan secara maksimal, yang pada gilirannya akan mendukung berbagai program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Sidoarjo.
Hal ini disampaikan secara langsung dalam acara Sosialisasi Implementasi Tax Monitoring System (Taxmon) atau alat perekam transaksi pajak pada objek PBJT. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan bertempat di Fave Hotel Sidoarjo pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh sekitar 100 wajib pajak yang berasal dari berbagai sektor usaha. Sektor-sektor yang menjadi fokus meliputi usaha makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir, serta industri kesenian dan hiburan.
Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati, menjelaskan lebih lanjut mengenai peran Taxmon. Menurutnya, Taxmon merupakan elemen krusial dalam upaya pemerintah daerah untuk menciptakan sistem tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan memanfaatkan sepenuhnya kemajuan teknologi informasi.
“Pemasangan Taxmon ini sejatinya bukan untuk menambah beban bagi para pelaku usaha,” tegas Noer Rochmawati. Ia menambahkan bahwa tujuan utamanya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi semua pihak. Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
Ima, sapaan akrab Kepala BPPD Sidoarjo, merinci data pemasangan Taxmon yang telah terealisasi. Saat ini, tercatat sebanyak 361 titik Taxmon telah terpasang. Rinciannya adalah 315 titik pada sektor usaha makanan dan minuman, 11 titik pada usaha jasa perhotelan, 20 titik pada usaha jasa parkir, dan 15 titik pada sektor usaha kesenian dan hiburan.
“Tujuan utama dari pemasangan Taxmon ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi usaha yang terjadi. Selain itu, sistem ini juga akan memberikan kepastian yang lebih baik bagi wajib pajak dalam hal pelaporan pajak daerah mereka,” jelas Ima.
Proses pemasangan Taxmon terus berjalan. Saat ini, terdapat 93 titik yang masih dalam tahap pemasangan. BPPD Kabupaten Sidoarjo optimis dapat mencapai target pemasangan Taxmon sebanyak 454 titik pada akhir bulan Juli 2026.
Setelah target tersebut tercapai, rencana ekspansi lebih lanjut akan dilakukan. Pada semester kedua tahun 2026, Pemkab Sidoarjo berencana untuk menambah sekitar 200 titik Taxmon lagi. Langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan pengawasan transaksi usaha secara elektronik, sehingga dapat mencakup lebih banyak pelaku usaha di Sidoarjo.






