GueBerita.com – Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.
Selepas menjalani persidangan yang panjang, Nadiem diketahui langsung menjalani tindakan operasi pada malam harinya. Operasi tersebut merupakan prosedur kelima yang harus dijalani akibat penyakit fistula perianal yang dideritanya.
Kondisi fistula perianal memang dikenal dapat mengalami kambuh atau reinfeksi kapan saja. Hal ini mengharuskan penanganan medis yang intensif, termasuk menjalani operasi berulang untuk mencegah komplikasi lebih lanjut yang mungkin timbul.
Istri Nadiem, Franka Makarim, membagikan momen ketika suaminya berada di ruang operasi melalui akun Instagram pribadinya, @franka_makarim. Dalam unggahannya, Franka mengungkapkan bahwa ia hanya dapat memanjatkan doa setelah mendampingi Nadiem menjalani sidang sepanjang hari.
Proses hukum yang berakhir dengan operasi mendadak pada malam hari tersebut meninggalkan rasa haru bagi sang istri. “Malam ini operasi lagi. Fistula perianal merupakan kondisi kronis yang bisa reinfeksi kapan saja, sehingga Nadiem harus waspada pasca-operasi,” tulis Franka dalam keterangan unggahannya.
Unggahan tersebut sontak mendapat perhatian luas dari warganet. Banyak pengguna media sosial yang menyampaikan doa dan rasa prihatin mereka terhadap kondisi kesehatan Nadiem. Perhatian ini diberikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini sendiri menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan. Kasus ini terkait dengan proyek pengadaan ribuan laptop yang ditujukan untuk kebutuhan sekolah selama masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Alyssa Daguise Berbagi Pengalaman Melahirkan Soleil Zephora Bersama Al Ghazali
Persidangan perkara tersebut dijadwalkan akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. (*)






