Perketat Pengawasan, Hewan Kurban Masuk Surabaya Wajib Vaksin PMK dan Kantongi SKKH

News4 Views

GueBerita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah proaktif dalam mengawasi pelaksanaan ibadah kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, yang jatuh pada tahun 2026.

Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Surat edaran ini secara spesifik mengatur tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban di wilayah Kota Surabaya.

Penerbitan surat edaran ini merupakan respons terhadap potensi peningkatan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan penyakit zoonosis. Risiko ini meningkat seiring dengan melonjaknya aktivitas lalu lintas ternak menjelang momen Idul Adha.

Beberapa penyakit yang menjadi perhatian utama dalam pengawasan ini mencakup Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, serta Peste des Petits Ruminants (PPR).

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap hewan kurban yang akan dibawa masuk ke wilayah Kota Surabaya harus memenuhi serangkaian persyaratan kesehatan yang sangat ketat.

Persyaratan ini berlaku untuk berbagai jenis hewan ternak yang umum dijadikan hewan kurban, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Semua hewan tersebut diwajibkan telah menerima setidaknya satu kali vaksinasi terhadap PMK.

Bukti pelaksanaan vaksinasi ini harus dapat ditunjukkan, baik melalui sertifikat vaksinasi yang sah maupun melalui eartag QR Code yang terintegrasi dengan sistem vaksinasi nasional.

“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” jelas Wali Kota Eri pada hari Jumat, 15 Mei 2026.

Selain kewajiban vaksinasi PMK, kesehatan hewan kurban juga menjadi prioritas utama. Hewan-hewan tersebut harus dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit menular apa pun selama periode 14 hari sebelum memasuki Kota Pahlawan.

Untuk memastikan hal ini, para peternak dan pedagang wajib melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) yang dikeluarkan dari daerah asal ternak.

“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR dan antraks,” tegasnya, menekankan pentingnya observasi kesehatan pra-transportasi.

Baca juga: Jelang Pilkades Sidoarjo, 230 Calon Kades Deklarasi Damai

Peraturan ini tidak hanya berfokus pada pergerakan hewan ternak, tetapi juga mencakup pengawasan yang lebih ketat terhadap lokasi-lokasi penjualan hewan kurban di seluruh penjuru Kota Surabaya.