GueBerita.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan kebijakan baru yang sangat menggembirakan bagi ribuan pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini memberikan otonomi yang lebih luas kepada pesantren dalam mengelola dan melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tujuannya adalah untuk mempercepat penyaluran program nasional ini dan memastikan asupan gizi santri terpenuhi secara optimal, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki tantangan logistik.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Agama, Romo H.R. Muhammad Syafii, dalam sebuah acara koordinasi yang berfokus pada percepatan Program MBG di lingkungan pondok pesantren.
Kegiatan tersebut diselenggarakan bersama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kantor Staf Presiden di Jakarta pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Romo Syafii menegaskan bahwa pesantren yang memiliki jumlah santri mencapai 1.000 orang atau lebih kini diberikan izin untuk mendirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara mandiri.
Baca juga: Wali Kota Ajak Siswa Pilih Jajanan Sehat Lewat Sosialisasi B2SA
Proses pengajuan untuk mendirikan SPPG ini akan dilakukan oleh yayasan pesantren langsung kepada BGN, dengan harapan dapat mempercepat proses distribusi MBG dan memperluas cakupan manfaat program ini bagi seluruh komunitas pendidikan keagamaan.
“Tadi kita sudah sepakat bahwa untuk percepatan penerimaan MBG di pondok pesantren maka pesantren yang jumlah santrinya seribu ke atas itu bisa langsung membangun SPPG sendiri,” ujar Romo Syafii setelah acara koordinasi tersebut usai.
Penting untuk dicatat bahwa satu unit dapur MBG yang didirikan mampu melayani hingga 3.000 penerima manfaat, menunjukkan skala dan efisiensi program ini.
Bagi pesantren yang memiliki jumlah santri di bawah angka 1.000 orang, Kemenag tetap menyediakan opsi untuk bergabung dengan pesantren atau sekolah lain yang berada di sekitar lokasi mereka.
Opsi ini memungkinkan mereka untuk memanfaatkan layanan bersama dalam program MBG, memastikan bahwa tidak ada santri yang terlewatkan.
“Kalau kemudian ada beberapa pesantren yang tidak mencapai seribu santri, bergabung dengan sekolah-sekolah yang lain itu juga diperkenankan. Yang penting tidak boleh di bawah seribu,” jelas Romo Syafii, menegaskan kembali batasan minimal jumlah santri untuk pendirian SPPG mandiri.






