Polda Metro Jaya: Tiga Alat Bukti Sah Dukung Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka

Viral10 Views

GueBerita.com – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh anggota tim hukum Polda Metro Jaya, Oemar Sejo Adji, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 13 Juli 2026.

Oemar menjelaskan bahwa penyidik memiliki setidaknya tiga jenis alat bukti yang sah untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Alat bukti tersebut mencakup keterangan dari para saksi yang saling menguatkan, surat atau petunjuk, serta keterangan dari 26 orang ahli yang telah dimintai pendapatnya.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Kelengkapan berkas ini terjadi sebelum dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 19 Juni 2026.

Tim hukum Polda Metro Jaya berpendapat bahwa status P21 ini menunjukkan bahwa alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik sudah cukup memadai untuk membawa kasus ini ke tahap penuntutan.

Oemar juga menguraikan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai saksi atau calon tersangka.

Polda Metro Jaya secara tegas menolak dalil yang diajukan oleh pemohon praperadilan, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak didukung oleh bukti permulaan yang cukup. Menurut Polda, dalil tersebut tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi maupun ketentuan yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Mengenai penggunaan KUHAP yang lama, Oemar memberikan klarifikasi bahwa proses penyidikan untuk perkara ini sudah dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Undang-undang baru tersebut baru mulai efektif berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum tersebut, Polda Metro Jaya mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar menolak seluruh upaya praperadilan yang telah diajukan oleh Roy Suryo. (*)