GueBerita.com – Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea turut angkat bicara mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Melalui sebuah unggahan yang dibagikan di akun media sosial Instagram miliknya pada Minggu, 12 Juli 2026, Hotman Paris menyampaikan pandangannya terkait langkah penegakan hukum yang diambil.
Ia secara khusus memberikan apresiasi terhadap apa yang dianggapnya sebagai ketegasan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam menyikapi perkara tersebut.
Menurut analisis Hotman Paris, aksi penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, tidak mungkin dapat terlaksana tanpa adanya restu atau persetujuan dari Presiden.
Dalam pernyataannya, Hotman Paris secara eksplisit menyebut bahwa langkah penggeledahan tersebut merupakan sebuah tindakan yang berani.
Ia menambahkan bahwa keberanian ini menurut hematnya belum pernah ditunjukkan oleh presiden-presiden sebelumnya dalam menangani kasus serupa.
Lebih lanjut, Hotman Paris juga menyatakan bahwa pengungkapan berbagai perkara dugaan korupsi ini dinilainya telah berhasil menarik perhatian publik secara luas.
Hal ini, menurutnya, membuka mata masyarakat terhadap besarnya potensi kerugian negara yang mungkin terjadi akibat berbagai kasus yang sedang dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, kronologi penanganan kasus ini mencatat bahwa Kortastipidkor Polri bersama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penggeledahan.
Penggeledahan tersebut menyasar beberapa lokasi yang diduga kuat berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi.
Di antaranya adalah penggeledahan di sebuah kafe yang dikenal dengan nama Cafe de’Clan dan juga beberapa unit usaha penukaran uang (money changer) yang berlokasi di kawasan Cipete.
Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026.
Dalam proses penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.
Di antaranya adalah uang tunai dalam jumlah besar, yaitu Rp67 miliar, serta berbagai barang bukti lainnya yang dianggap relevan dengan penyidikan.
Tidak hanya di kawasan Jakarta, penggeledahan juga dilakukan di kawasan Sentul, Bogor.
Hasil dari penggeledahan di wilayah Sentul ini pun tidak kalah mengesankan, di mana tim berhasil menyita 74 kilogram emas batangan.
Selain emas, turut disita pula berbagai mata uang asing dan uang tunai dalam jumlah yang cukup besar.
Total nilai dari seluruh barang bukti yang berhasil disita dari kawasan Sentul ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp476 miliar.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia telah mengonfirmasi bahwa penanganan perkara dugaan korupsi ini memiliki kaitan dengan beberapa kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Tiga dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud meliputi kasus yang melibatkan PT Asabri dan juga kasus terkait penyelesaian utang piutang antara PT CBS dengan salah satu anak perusahaan dari PT Krakatau Steel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka tersebut adalah Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, dan seorang individu bernama Don Ritto.






