Polda Metro Jaya Selesaikan Kasus Pencemaran Nama Baik dan Dokumen Elektronik ke Tahap Penuntutan

Nasional2 Views

GueBerita.com – Proses hukum terkait kasus pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran dokumen elektronik yang ditangani oleh Polda Metro Jaya kini telah memasuki tahap penuntutan.

Setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan rampung, berkas perkara kasus tersebut telah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Langkah ini menandai bahwa penanganan kasus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti tahap II ini mencakup dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan juga dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan manipulasi atau penyalahgunaan dokumen elektronik.

Berkas perkara tersebut secara resmi diserahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada hari Senin, tanggal 22 Juni tahun 2026.

Tahap penuntutan ini akan dilanjutkan setelah seluruh rangkaian penyidikan dinilai telah lengkap, dan telah ditetapkan dua orang tersangka dengan inisial RS dan TT.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Beliau menekankan bahwa penyidik telah berpedoman teguh pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam setiap langkahnya.

Penyidik telah menuntaskan seluruh administrasi berkas dan selanjutnya menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti yang relevan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.

Kombes Pol. Iman juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut serta memberikan edukasi hukum yang benar dan akurat kepada masyarakat luas.

Beliau menambahkan, apabila ada pihak yang merasa terdapat hal yang tidak sesuai dalam proses hukum yang berjalan, maka tersedia mekanisme resmi yang dapat ditempuh, seperti mengajukan praperadilan atau melalui saluran pengawasan internal yang ada di institusi Polri.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, turut menambahkan bahwa institusi Polri tidak anti terhadap kritik dan selalu terbuka terhadap berbagai saran maupun masukan yang konstruktif.