GueBerita.com – Surabaya, kota yang kaya akan sejarah kuliner, memiliki dua kawasan legendaris yang hidup di malam hari, yaitu Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng.
Pemerintah Kota Surabaya memberikan jaminan bahwa pusat kuliner malam yang berlokasi di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng akan terus beroperasi. Kepastian ini didasarkan pada surat keputusan (SK) yang telah berlaku selama puluhan tahun.
Meskipun demikian, upaya penataan berkelanjutan akan tetap dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk memastikan aktivitas para pedagang tidak sampai mengganggu fungsi utama jalan, trotoar, maupun sistem drainase di kawasan tersebut.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa status kedua kawasan kuliner ini memiliki kekhususan dibandingkan dengan pedagang kaki lima (PKL) pada umumnya. Hal ini dikarenakan penetapan kawasan kuliner malam di kedua lokasi tersebut telah ada sejak era kepemimpinan Wali Kota Poernomo Kasidi.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa SK yang menjadi dasar legalitas tersebut masih sah dan belum pernah dicabut hingga saat ini.
“Jadi, saya sampaikan bahwa di Jalan Kedungdoro dan Genteng itu ada SK mulai zaman Poernomo Kasidi dan dikuatkan oleh Pak Narto (Soenarto Soemoprawiro) menjadi kuliner malam yang ada di Kota Surabaya,” ungkap Wali Kota Eri usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya pada Rabu, 14 Juli 2026.
Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat melalui SK, Wali Kota Eri tetap menekankan pentingnya para pedagang untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, pemerintah kota akan terus melakukan berbagai langkah penataan. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa fungsi jalan sebagai sarana transportasi tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa hambatan.
“Karena itu di dua tempat tersebut kita lakukan penataan. Jangan sampai terjadi macet, buang makanan di saluran, trotoar dipakai (jualan), tidak boleh itu. Meskipun ada SK Kuliner Malam yang menjadi legendarisnya Kota Surabaya, tapi tidak boleh melanggar aturan yang ada di sana,” tegasnya.
Wali Kota Eri kembali menegaskan bahwa keberadaan pusat kuliner malam di Jalan Kedungdoro dan Genteng termasuk dalam kategori ketentuan pengecualian. Hal ini karena penetapan statusnya sebagai kawasan kuliner telah dilakukan jauh sebelum peraturan lain diterbitkan, yaitu melalui SK yang spesifik.
“Karena ini sudah kuliner malam yang sudah ditetapkan. Jadi, di Perda (Perda 2 Tahun 2020) itu adalah fungsi jalan, kecuali yang sudah ditetapkan (SK) tadi,” jelasnya.






