GueBerita.com– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini diduga berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi.
Keputusan penetapan tersangka ini diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti yang memadai melalui serangkaian proses penyidikan yang mendalam.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua orang ahli, serta pelaksanaan penggeledahan dan gelar perkara.
“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Totok menambahkan bahwa hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan mengindikasikan adanya dugaan aliran dana dan transaksi yang terindikasi kuat berhubungan dengan hasil tindak pidana korupsi. Hal ini dinilai telah memenuhi unsur-unsir yang diperlukan untuk menetapkan status tersangka TPPU.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran mendalam terhadap pergerakan dana serta aset-aset yang diduga memiliki kaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga memberikan jaminan bahwa proses penyidikan dalam kasus ini akan terus berlanjut secara optimal.
Selain fokus pada pendalaman aliran dana, para penyidik juga berencana untuk memanggil saksi-saksi tambahan. Koordinasi dengan berbagai instansi terkait juga akan terus dilakukan guna melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.
Totok Suharyanto menekankan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari sebuah proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan penanganan kasus ini.
Di sisi lain, kuasa hukum dari Don Ritto telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan mempelajari secara cermat berkas perkara yang ada sebelum memutuskan langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.






