GueBerita.com – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ibrahimy NW di Lombok, yang diidentifikasi dengan inisial AMR, telah mengajukan langkah hukum berupa praperadilan. Langkah ini diambil sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran santri yang terjadi pada tanggal 13 Desember 2025.
AMR secara tegas menyatakan keberatan dan ketidakpahaman atas status tersangka yang disematkan kepadanya. Melalui sebuah video yang beredar di akun Instagram @feedmedsos pada hari Selasa, 14 Juli 2026, AMR menyampaikan bahwa saat peristiwa tragis itu terjadi, ia mengaku sedang dalam kondisi sakit dan tidak dapat beraktivitas seperti biasa.
Ia berharap pihak kepolisian dapat melakukan peninjauan ulang terhadap penetapan status tersangkanya. AMR merasa bahwa keputusan tersebut tidak didukung oleh dasar hukum yang memadai dan kuat. Seluruh proses hukum yang sedang berjalan telah sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LBH NW).
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, telah memberikan keterangan terkait insiden kebakaran yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut. Kholid menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada tanggal 13 Desember 2025.
Dalam keterangan resminya yang dikutip pada hari Selasa, 14 Juli 2026, Kholid menguraikan bahwa hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan menunjukkan adanya empat santri yang menjadi korban dalam peristiwa kebakaran tersebut. Penanganan hukum atas kasus ini baru dimulai setelah keluarga para korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada awal bulan Juni 2026.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah MR, yang dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dan AMR, selaku pimpinan pondok pesantren.
Secara terpisah, kuasa hukum AMR, Muhammad Ikhwan, mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan praperadilan. Tujuannya adalah untuk menguji secara hukum keabsahan dan kewajaran dari penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini.






