Polri Terapkan SIM Digital yang Bisa Ditunjukkan via HP ke Petugas

News1 Views

GueBerita.com – Kehilangan dompet atau lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat razia kepolisian masih menjadi keluhan umum di kalangan pengendara.

Di era dominasi ponsel pintar saat ini, kebiasaan membawa kartu fisik secara perlahan mulai ditinggalkan. Masyarakat mendambakan layanan yang serba cepat, praktis, dan dapat diakses dengan mudah melalui perangkat genggam mereka.

Menjawab kebutuhan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengambil langkah digitalisasi yang signifikan.

Inovasi terbaru ini diluncurkan dengan tujuan agar legalitas berkendara tetap dapat dibuktikan meskipun SIM fisik tertinggal di rumah.

Korlantas Polri kini menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital guna mempermudah masyarakat dalam berbagai aspek kepengurusan dan penggunaannya.

Proses untuk mendapatkan SIM digital ini dirancang agar relatif sederhana dan dapat diselesaikan dengan cepat oleh setiap pemohon.

Inisiatif ini merupakan bagian integral dari upaya transformasi digital yang terus menerus dilakukan oleh Polri. Tujuannya adalah untuk menyajikan layanan publik yang lebih efisien, modern, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kehadiran SIM digital ini menjadi sebuah solusi konkret bagi para pengendara yang kerap kali merasa khawatir ketika lupa membawa SIM fisik mereka saat sedang berkendara.

Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi smartphone, informasi krusial terkait legalitas berkendara kini dapat diakses secara langsung melalui perangkat seluler pribadi masing-masing.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat yang berminat untuk memanfaatkan layanan ini diwajibkan untuk terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas.

Aplikasi tersebut sudah tersedia di App Store bagi para pengguna perangkat iPhone dan juga di Play Store bagi para pengguna perangkat Android.