Penyusunan Regulasi Penataan Infrastruktur Telekomunikasi oleh Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto

News8 Views

GueBerita.com – DPRD Kota Mojokerto saat ini tengah berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang berfokus pada Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Regulasi baru ini telah ditetapkan sebagai salah satu rancangan peraturan daerah inisiatif yang menjadi prioritas pada tahun 2026. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menata infrastruktur telekomunikasi yang terus berkembang pesat. Perkembangan ini seiring dengan peningkatan signifikan penggunaan layanan internet dan komunikasi digital di wilayah perkotaan.

Menurut Deny Novianto, pertumbuhan menara telekomunikasi, jaringan utilitas, serta infrastruktur pendukung lainnya memerlukan pengaturan yang lebih terintegrasi. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya berbagai persoalan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selama ini, masyarakat seringkali dihadapkan pada penempatan menara telekomunikasi yang berdekatan dengan area permukiman. Selain itu, kondisi jaringan kabel yang terlihat semrawut dan isu estetika perkotaan juga menjadi perhatian utama yang memerlukan solusi konkret melalui payung hukum daerah.

Melalui Raperda ini, DPRD Kota Mojokerto memiliki harapan besar agar penataan infrastruktur telekomunikasi dapat dilaksanakan dengan lebih tertib, aman, dan selaras dengan rencana tata ruang kota yang telah ditetapkan.

Diharapkan, regulasi baru ini tidak hanya memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para operator telekomunikasi, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih nyaman. Lebih lanjut, regulasi ini diharapkan dapat mendukung penuh upaya transformasi digital yang sedang digalakkan.

Untuk memastikan substansi regulasi ini kuat dan komprehensif, DPRD Kota Mojokerto telah menjalin kerja sama dengan akademisi dari Universitas Brawijaya Malang. Kolaborasi ini dilakukan dalam proses penyusunan naskah akademik yang menjadi landasan penting bagi Raperda.

Dengan adanya naskah akademik yang kuat, diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan nantinya akan memiliki dasar hukum, akademik, dan sosiologis yang kokoh. Hal ini penting agar perda tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan dan memberikan dampak positif yang nyata.

Kehadiran regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas dalam pengembangan infrastruktur telekomunikasi di Kota Mojokerto. Infrastruktur yang modern dan tertata dengan baik akan sangat mendukung pembangunan Kota Mojokerto sebagai kota yang adaptif terhadap pesatnya perkembangan teknologi.

Selain Raperda yang berfokus pada Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, DPRD Kota Mojokerto juga sedang aktif menyusun dua rancangan peraturan daerah inisiatif lainnya. Kedua Raperda ini juga memiliki urgensi tersendiri bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.

Dua Raperda inisiatif tambahan tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan sosial bagi masyarakat. Raperda lainnya adalah mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, yang akan menjadi landasan dalam mengatasi masalah perumahan dan permukiman yang tidak layak huni.