GueBerita.com – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, telah secara resmi menyalurkan bantuan pangan yang mencakup beras dan minyak goreng kepada warga di Kecamatan Sukodono pada hari Selasa, 16 Juni 2026.
Kegiatan penyaluran bantuan ini dilakukan serentak di tiga desa yang berbeda, yaitu Desa Bangsri, Desa Plumbungan, dan Desa Sambungrejo. Masing-masing desa menerima alokasi bantuan sesuai dengan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata.
Secara keseluruhan, terdapat 934 KPM yang berhak menerima bantuan pangan ini. Rinciannya adalah Desa Bangsri dengan 349 KPM, Desa Plumbungan dengan 231 KPM, dan Desa Sambungrejo dengan 354 KPM. Jumlah ini menunjukkan cakupan distribusi yang cukup luas di wilayah Sukodono.
Bantuan pangan yang disalurkan mencakup alokasi untuk periode Februari hingga Maret 2026. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan paket bantuan yang terdiri dari 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan ini, Bupati Sidoarjo didampingi oleh sejumlah pejabat penting. Turut hadir perwakilan dari Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Camat Sukodono, pimpinan Perum Bulog Kantor Cabang Surabaya, serta para perangkat desa setempat. Kehadiran mereka menunjukkan koordinasi yang baik antarlembaga dalam menyukseskan program bantuan pangan ini.
Penting untuk diketahui bahwa bantuan pangan ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang dijalankan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Penyalurannya kemudian dilakukan melalui Perum Bulog, yang berperan sebagai lembaga pelaksana di lapangan.
Bupati Subandi dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi dalam pendataan penerima bantuan. Ia menjelaskan bahwa saat ini sistem pendataan telah terintegrasi melalui sistem satu pintu, yang dikenal sebagai DTSEN. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data penerima bantuan bersifat akurat dan objektif.
“Sekarang data sudah terintegrasi yakni melalui DTSEN. Jadi tidak ada lagi penentuan berdasarkan hubungan keluarga atau kedekatan dengan perangkat desa. Semua berdasarkan data yang sudah ditetapkan,” tegas Bupati Subandi. Hal ini mengindikasikan upaya pemerintah untuk menghilangkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan KPM.
Lebih lanjut, Bupati Subandi juga memberikan pesan kepada para penerima bantuan agar memanfaatkan bantuan pangan yang diberikan dengan bijak. Ia secara tegas mengingatkan agar bantuan tersebut digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan keluarga dan tidak diperjualbelikan kembali.
“Beras dan minyak goreng yang diberikan pemerintah ini layak konsumsi. Tolong dimanfaatkan untuk keluarga, untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk dijual kembali, mengko berase niki sampean masak,” pesannya dengan gaya bahasa yang akrab. Pesan ini menekankan tujuan utama dari program bantuan pangan, yaitu untuk memastikan ketersediaan pangan bagi rumah tangga yang membutuhkan.






