Daftar Aset Mewah Yayat Sudrajat: Jejak Harta Anggota Polri yang Digeledah KPK

News3 Views

GueBerita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami keterlibatan seorang anggota Polri bernama Yayat Sudrajat dalam pusaran kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi. Kasus yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, ini berkembang luas hingga menyasar kepemilikan aset-aset bernilai fantastis yang diduga dimiliki oleh Yayat.

Keterlibatan Yayat Sudrajat mencuat setelah ditemukan adanya dugaan aliran dana dari seorang pihak bernama Sarjan. Sarjan sendiri diketahui merupakan tersangka dalam perkara suap ijon proyek yang juga melibatkan HM Kunang, ayah dari Bupati Bekasi nonaktif. Dinamika penyidikan ini memicu KPK untuk melakukan serangkaian tindakan proaktif guna menelusuri aliran dana dan aset yang bersangkutan.

Temuan Belasan Aset Mewah

Penyelidikan KPK tidak hanya berhenti pada dugaan penerimaan suap, namun juga meluas pada aspek kepemilikan aset. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (21/9/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi belasan aset mewah yang tersebar di berbagai wilayah strategis. Aset-aset tersebut diduga dimiliki oleh Yayat Sudrajat.

Adapun sebaran aset yang dimaksud mencakup wilayah-wilayah berikut:

  • Jakarta
  • Bekasi
  • Cibubur
  • Depok
  • Bogor
  • Sukabumi
  • Karawang, serta beberapa wilayah lainnya.

Langkah Penggeledahan oleh Penyidik

Sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman Yayat. Pada awal September 2026, rumah Yayat di kawasan Cibubur menjadi target pertama penyidik. Dalam proses tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai krusial untuk mengungkap peran spesifik yang dimainkan oleh Yayat dalam perkara suap ini.

Tidak berhenti di Cibubur, tim penyidik kembali melakukan langkah serupa dengan menggeledah rumah Yayat yang berlokasi di Kota Depok pada 21 September 2026. Langkah ini diambil untuk mencari bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. Meskipun penggeledahan telah dilakukan di dua lokasi berbeda, KPK saat ini masih menelaah barang bukti yang ditemukan dan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai temuan di rumah Depok.

Latar Belakang Perkara

Kasus yang menyeret nama Yayat Sudrajat ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Operasi tersebut merupakan OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025, di mana sebanyak 10 orang berhasil diamankan oleh tim penyidik.

Setelah melalui proses pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, tujuh dari sepuluh orang yang diamankan kemudian diperiksa lebih lanjut. Di antara mereka, terdapat nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan. Pada saat yang sama, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di wilayah tersebut.

Saat ini, status penyidikan kasus tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hal ini menandakan bahwa KPK masih terus melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka lebih lanjut. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan, baik melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun upaya penyidikan lainnya guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.