Dugaan Korupsi Alat Konstruksi: Polda Metro Geledah 9 Lokasi dan Sita Bukti

News23 Views

GueBerita.com – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor infrastruktur telekomunikasi terus menunjukkan taringnya. Polda Metro Jaya baru saja melakukan langkah strategis dengan menggeledah sembilan titik lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, hingga Tangerang Selatan terkait Dugaan rasuah dalam proyek pengadaan alat konstruksi.

Operasi penggeledahan yang berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan intensif terhadap proyek kerja sama antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk kepentingan PT Agro Wahana Bumi. Perkara ini diketahui merujuk pada rangkaian kegiatan di periode 2018–2019.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik berupaya keras mengamankan dokumen-dokumen krusial yang dapat mengungkap alur transaksi dan skema dalam proyek tersebut.

Dalam keterangannya pada Jumat, 18 September 2026, Kombes Victor merinci bahwa lokasi penggeledahan mencakup beberapa titik strategis, di antaranya kantor PT Agro Wahana Bumi yang berlokasi di Bogor, serta kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan. Selain itu, petugas juga menyisir sejumlah lokasi lainnya di Jakarta Barat, Jakarta Timur, hingga Tangerang Selatan.

Hasil dari penggeledahan tersebut cukup signifikan bagi penyidik. Sejumlah barang bukti berhasil disita, yang meliputi:

  • Dokumen perjanjian kerja sama antarperusahaan.
  • Bukti transaksi keuangan berupa kuitansi dan cek.
  • Buku tabungan bisnis yang diduga digunakan dalam aliran dana proyek.
  • Dokumen kepemilikan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kini tengah dalam pemeriksaan mendalam oleh penyidik untuk memastikan keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Latar belakang para tersangka pun beragam, terdiri dari empat orang dari pihak PT Telkominfra, satu orang dari PT Green Line Indonesia, dan satu orang dari PT Agro Wahana Bumi.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp37,35 miliar.

Selain berfokus pada pembuktian tindak pidana, pihak kepolisian juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap para tersangka. Upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan proses pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik korupsi tersebut.

Menanggapi berjalannya proses hukum ini, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk bekerja secara profesional. Ia menekankan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Setiap dokumen dan barang bukti yang ditemukan akan didalami sesuai prosedur. Kami memastikan bahwa perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai dengan tahapan penyidikan yang berlaku,” ujar Budi Hermanto.

Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur, terutama yang melibatkan BUMN atau anak perusahaan negara, guna mencegah celah korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.