GueBerita.com – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus diperketat oleh pihak kepolisian. Hingga pertengahan September 2026, Polri mencatat telah menangani ratusan perkara terkait kerusakan lingkungan akibat api yang tersebar di berbagai wilayah hukum polda di Tanah Air.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam pada Kamis (17/9/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memproses 219 perkara karhutla. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran tersebut.
“Peristiwa pidana ini tentunya sudah terjadi yang merugikan masyarakat, baik yang dilakukan oleh individu ataupun perorangan serta korporasi,” ungkap Irhamni dalam keterangannya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, penanganan kasus-kasus tersebut terbagi ke dalam dua tahapan hukum, yakni penyelidikan dan penyidikan. Polri mencatat terdapat 54 perkara yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara 116 perkara lainnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Terkait keterlibatan pihak perorangan, Polri telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan penyidik di lapangan yang mengaitkan individu-individu tersebut dengan aksi pembakaran lahan.
Selain menyasar individu, aparat kepolisian juga menindak tegas sejumlah korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla. Total terdapat 95 korporasi yang masuk dalam bidikan hukum di berbagai wilayah, dengan rincian distribusi sebagai berikut:
- Polda Kalimantan Barat: 33 korporasi
- Polda Sumatera Selatan: 16 korporasi
- Polda Kalimantan Tengah: 14 korporasi
- Polda Kalimantan Selatan: 10 korporasi
- Polda Kalimantan Timur: 7 korporasi
- Polda Riau: 6 korporasi
- Polda Kalimantan Utara: 3 korporasi
- Polda Lampung: 3 korporasi
- Polda Jambi: 2 korporasi
- Polda Bangka Belitung: 1 korporasi
Irhamni menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat dinamis. Mengingat luasnya wilayah yang terdampak kebakaran dan banyaknya titik api (hotspot) yang muncul, tidak menutup kemungkinan jumlah perkara akan terus bertambah seiring dengan berjalannya proses investigasi di lapangan.
“Karena begitu luas yang terbakar, tentunya kami masih sebatas 219 (perkara). Tentunya kalau dilihat dari titik-titik api yang merupakan TKP, ini juga bisa berkembang ke depan,” tambahnya.
Selain wilayah-wilayah yang disebutkan di atas, Polri juga mencatat adanya penanganan kasus di beberapa daerah lain seperti Aceh, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang dengan sengaja maupun lalai melakukan pembakaran lahan yang memicu kerusakan ekosistem serta gangguan kesehatan bagi masyarakat luas.
Penegakan hukum terhadap karhutla merupakan salah satu prioritas nasional mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat signifikan, mulai dari polusi udara (asap) hingga hilangnya keanekaragaman hayati. Hingga saat ini, Polri terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.






