Dugaan Korupsi Lahan Hutan: Kejagung Periksa Pegawai Kementerian

News47 Views

GueBerita.com – Upaya pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung terus bergulir di meja penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam langkah terbaru, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam penggunaan lahan hutan untuk kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di wilayah kerja PT Inhutani V. Kejaksaan menaruh perhatian besar pada tata kelola pemanfaatan kawasan tersebut guna memastikan ada tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berlangsung secara bertahap. Hingga Kamis (17/9/2026), penyidik telah memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan kebijakan maupun operasional di lapangan.

Adapun saksi-saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jampidsus antara lain:

  • Perwakilan dari Kementerian Kehutanan yang menjabat dari periode 2025 hingga sekarang.
  • Perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjabat pada rentang waktu 2014-2018.
  • Unsur dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), termasuk peneliti dan ketua tim kelompok riset.
  • Jajaran petinggi PT PSMI, mencakup unsur Dewan Komisaris serta pihak Direksi.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya sistematis penyidik untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara agar dapat segera ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam memberikan keterangan resminya, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dijalankan dengan memegang teguh prinsip profesionalisme dan independensi. Asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan dalam setiap tahapan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan rangkaian pemeriksaan intensif pada Senin (14/9/2026). Langkah ini menjadi krusial mengingat kompleksitas regulasi terkait penggunaan kawasan hutan untuk sektor perkebunan memerlukan pendalaman keterangan dari berbagai instansi terkait, baik dari kementerian teknis maupun pihak swasta yang bersangkutan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merinci lebih jauh mengenai temuan spesifik di lapangan. Namun, keterlibatan berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait hingga korporasi, menunjukkan bahwa penyidik tengah membedah alur kebijakan dan implementasi penggunaan lahan yang diduga menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menanti kelanjutan dari proses hukum ini, terutama terkait transparansi mengenai potensi dampak lingkungan dan kerugian negara yang menjadi fokus utama dalam penyidikan Dugaan Korupsi di areal PT Inhutani V tersebut.