GueBerita.com – Sebuah insiden membahayakan terjadi di kawasan pintu keluar Tol Tomang, Jakarta Barat, yang melibatkan dua pengemudi kendaraan roda empat. Seorang sopir taksi konvensional bernama Budi Hendra (53) dilaporkan terseret hingga sejauh 50 meter oleh sebuah mobil listrik jenis BYD setelah mencoba meminta pertanggungjawaban atas kecelakaan lalu lintas yang baru saja terjadi.
Peristiwa yang memicu perhatian publik ini berlangsung pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, konflik bermula dari senggolan antar kendaraan saat kedua pengemudi hendak keluar dari akses jalan tol menuju arah timur, tepatnya di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Joko Siswanto, menjelaskan bahwa benturan tersebut menyebabkan kerusakan fisik pada taksi yang dikemudikan Budi. “Akibat benturan tersebut, kendaraan taksi hijau mengalami kerusakan pada bagian bemper belakang kanan yang penyok,” ujar Joko dalam keterangannya pada Senin, 21 September 2026.
Setelah insiden tabrakan ringan tersebut, Budi Hendra berinisiatif turun dari kendaraannya untuk menemui pengemudi mobil BYD, yang diketahui bernama Agustam (56). Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di media sosial, Budi terlihat mendekati mobil BYD tersebut dan membuka pintu depan sebelah kiri dengan maksud berkomunikasi atau meminta pertanggungjawaban atas kerusakan yang dialami.
Namun, situasi justru berubah menjadi berbahaya ketika pengemudi BYD tiba-tiba memacu kendaraannya. Saat itu, Budi masih dalam posisi memegang pintu mobil sehingga ia ikut terbawa dan terseret oleh kendaraan listrik tersebut sejauh kurang lebih 50 meter. Tidak lama setelah aksi tersebut, pengemudi BYD dilaporkan langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman pengemudi BYD untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Meski sempat terjadi ketegangan dan pengamanan identitas pengemudi, kasus ini akhirnya tidak berlanjut ke ranah hukum yang lebih jauh.
Kedua belah pihak, yakni Budi Hendra dan Agustam, sepakat untuk menempuh jalur kekeluargaan guna menyelesaikan perkara tersebut. Proses mediasi dilakukan sebagai langkah penutup atas perselisihan yang terjadi di jalan raya itu. Berikut adalah ringkasan kronologi insiden tersebut:
- Waktu Kejadian: Sabtu, 19 September 2026, pukul 11.30 WIB.
- Lokasi: Exit Tol Tomang, Jakarta Barat.
- Pihak Terlibat: Pengemudi taksi (Budi Hendra) dan pengemudi mobil listrik BYD (Agustam).
- Dampak: Kerusakan pada bemper belakang taksi dan cedera akibat terseret sejauh 50 meter.
- Penyelesaian: Kedua pihak sepakat berdamai melalui jalur mediasi.
Penting bagi setiap pengguna jalan untuk tetap tenang saat menghadapi perselisihan lalu lintas guna menghindari tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Penyelesaian secara kooperatif di lokasi atau melalui jalur resmi merupakan langkah yang lebih disarankan untuk menangani kecelakaan atau kerusakan kendaraan.






