Seskab Teddy: 64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Atasi Karhutla

News4 Views

GueBerita.com – Pemerintah Indonesia terus mengintensifkan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi tantangan signifikan di berbagai wilayah. Langkah mitigasi ini melibatkan pengerahan sumber daya berskala besar, baik dari sektor udara maupun darat, guna menekan potensi perluasan titik api.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2026, operasi penanganan karhutla telah berjalan secara masif. Fokus utama dari pengerahan kekuatan ini adalah untuk memadamkan api secepat mungkin serta meminimalisir dampak kabut asap yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Dalam keterangannya pada Minggu (20/9/2026), Teddy merinci dukungan logistik udara yang terdiri dari 64 pesawat yang dikerahkan untuk operasi pemadaman. Armada tersebut mencakup 55 pesawat milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta 9 pesawat dari pihak TNI yang secara rutin melakukan teknik water bombing atau pemboman air di titik-titik api yang sulit dijangkau.

Selain kekuatan udara, pemerintah juga mengandalkan personel lapangan yang berjumlah 54.394 orang. Tim gabungan ini terdiri dari berbagai instansi dan elemen masyarakat, di antaranya:

  • Personel TNI dan Polri
  • Aparatur dari Kementerian Kehutanan
  • Tim BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  • Manggala Agni
  • Relawan serta masyarakat setempat

Teddy menjelaskan bahwa penanganan karhutla di Indonesia menghadapi kendala geografis yang cukup kompleks, terutama terkait luasnya cakupan wilayah dan karakteristik lahan gambut. Kondisi lahan gambut yang kering dan mudah terbakar di bawah permukaan tanah sering kali menjadi hambatan utama dalam proses pemadaman total. Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus bergerak tanpa henti guna memastikan api dapat dikendalikan.

Rencana Penguatan Sanksi Hukum

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas terkait penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan. Dalam rapat terbatas yang diselenggarakan di Istana Merdeka pada Rabu (16/9/2026), Presiden mengusulkan agar tindakan pembakaran hutan dikategorikan sebagai “terorisme ekologi” karena dampaknya yang sangat merusak dan luas.

Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum untuk segera mendalami kemungkinan revisi aturan perundang-undangan agar sanksi yang diberikan kepada pelaku dapat diperberat. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan yang lebih serius, mengingat dampak karhutla di Indonesia juga berpotensi memberikan tekanan lingkungan bagi negara-negara tetangga.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Presiden Prabowo.

Langkah mitigasi ini menjadi prioritas nasional guna menghadapi periode rawan kebakaran yang diperkirakan masih akan berlangsung dalam satu setengah bulan ke depan. Pemerintah menekankan bahwa segala upaya maksimal telah dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.