Akurasi Data dan Pendampingan Ibu Melahirkan di Madiun: Evaluasi Wabup
GueBerita.com – Upaya peningkatan kualitas layanan publik di lingkup administrasi kependudukan terus digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pada Rabu (28/10/2026), pemerintah daerah setempat menyelenggarakan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk inovasi layanan yang dikenal dengan sebutan “Sarapan Pecel” serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pengaduan masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat IT, Pusat Pemerintahan (Puspem) Caruban ini dihadiri oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, serta Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Madiun, Didik Harianto. Pertemuan ini juga melibatkan jajaran perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dengan tujuan menyamakan persepsi terkait standardisasi layanan di tingkat desa.
Dalam pemaparannya, Plt. Kepala Disdukcapil menjelaskan bahwa agenda ini menjadi wadah untuk memetakan hambatan teknis yang selama ini ditemukan di lapangan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan alur kerja serta menetapkan standar waktu penyelesaian dokumen, yang nantinya akan dijadikan acuan utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Inovasi “Sarapan Pecel” sendiri mencakup tujuh layanan administrasi kependudukan yang krusial bagi warga. Layanan tersebut meliputi:
- Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK).
- Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Pengurusan surat pindah domisili.
- Penerbitan akta kelahiran.
- Penerbitan akta kematian.
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam arahannya menekankan pentingnya transparansi dalam proses pelayanan. Beliau secara tegas menginstruksikan kepada seluruh petugas agar memberikan informasi yang jelas dan terperinci terkait kekurangan berkas yang diajukan pemohon. Langkah ini diambil untuk meminimalisir kendala masyarakat yang harus berulang kali datang ke kantor layanan akibat ketidaklengkapan informasi.
Di sisi lain, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi memberikan penekanan khusus pada urgensi Akurasi Data. Menurutnya, kesesuaian penulisan nama dan spasi dalam dokumen kependudukan harus merujuk secara konsisten pada akta kelahiran sebagai dokumen dasar hukum seseorang.
Selain masalah administratif, Wabup Purnomo Hadi juga menyoroti pentingnya peran camat dalam memberikan pendampingan sosial. Ia menginstruksikan agar para camat aktif memfasilitasi ibu yang baru melahirkan untuk memastikan pengurusan akta kelahiran bagi bayi mereka dapat terselesaikan dengan lancar dan tepat waktu.
Evaluasi ini juga menjadi forum refleksi atas berbagai kendala yang masih kerap dikeluhkan oleh publik. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan meliputi permasalahan teknis pada aplikasi layanan daring, efektivitas penanganan aduan masyarakat, hingga isu terkait lambatnya proses administrasi. Pemerintah Kabupaten Madiun berkomitmen untuk menindaklanjuti hal tersebut guna menepis potensi praktik pungutan liar dan hambatan birokrasi lainnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap transparansi, Disdukcapil Kabupaten Madiun kini telah menyediakan delapan kanal resmi bagi masyarakat untuk melayangkan pengaduan maupun aspirasi. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan alur komunikasi yang lebih responsif antara pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga setiap permasalahan kependudukan dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien.












