GueBerita.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kewajiban kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pemilihan legislatif. Keputusan ini dinilai krusial untuk meningkatkan partisipasi dan representasi perempuan di lembaga legislatif.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara spesifik mengatur adanya sanksi yang tegas bagi partai politik apabila mereka gagal memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif yang diajukan. Hal ini diharapkan menjadi instrumen efektif untuk memastikan kesetaraan gender dalam ranah politik.
Dasco menegaskan bahwa DPR RI sepenuhnya mendukung penerapan syarat kuota keterwakilan perempuan ini. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk semakin memperkuat peran dan kehadiran perempuan di tingkat parlemen, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan lebih banyak perempuan yang memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam pembuatan kebijakan publik.
“Kita mendukung adanya syarat tersebut,” tegas Dasco saat ditemui di lingkungan Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa, 26 Mei 2026. Pernyataannya ini menggarisbawahi keselarasan pandangan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam mendorong agenda kesetaraan gender di sektor politik.
Lebih lanjut, Dasco berpendapat bahwa terdapat banyak sekali perempuan di Indonesia yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas yang mumpuni untuk terlibat aktif dalam dunia politik. Ia meyakini bahwa potensi perempuan untuk menduduki posisi strategis di parlemen sangatlah besar dan belum sepenuhnya tergali.
Menurut pandangannya, pemenuhan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen bukanlah sebuah tugas yang mustahil untuk dilaksanakan oleh partai politik. Dengan perencanaan yang matang dan komitmen yang kuat, partai politik seharusnya dapat menjaring dan mengajukan calon legislatif perempuan yang berkualitas.
Baca juga: Sekolah Rakyat Permanen Katingan Ditarget Rampung Juni 2026
“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa ketersediaan talenta politik perempuan yang berkualitas bukanlah suatu kendala.
Sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco juga menekankan sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Artinya, keputusan tersebut harus dijalankan dan dipatuhi oleh seluruh partai politik dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pemilihan umum. Tidak ada ruang untuk penolakan atau penundaan pelaksanaan.
Ia menilai bahwa putusan MK ini merupakan cerminan keberpihakan yang jelas terhadap upaya penguatan peran dan posisi perempuan dalam sistem politik nasional. Ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan representatif.
Dasco juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai kuota keterwakilan perempuan sebenarnya bukanlah hal yang sepenuhnya baru dalam sistem pemilihan umum di Indonesia. Ketentuan serupa telah diterapkan dalam beberapa siklus pemilihan umum sebelumnya, meskipun mungkin dengan penekanan dan sanksi yang berbeda.
Namun, ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi kali ini memberikan dimensi baru dengan mempertegas konsekuensi hukum yang lebih kuat bagi partai politik yang tidak patuh terhadap syarat kuota tersebut. Hal ini akan mendorong partai politik untuk lebih serius dalam mengimplementasikan kebijakan afirmasi terhadap perempuan.






