Wamenag Usulkan Pencabutan Izin Pesantren dan Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual

Pendidikan4 Views

GueBerita.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dalam merespons kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren.

Pemerintah telah mencabut Izin Terdaftar bagi beberapa pondok pesantren yang terindikasi melakukan pelanggaran. Tindakan ini merupakan penegasan komitmen Kemenag dalam melindungi para santri dari potensi pelecehan dan kekerasan.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyampaikan evaluasi mendalam terkait penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren saat berada di Jakarta.

Dasar hukum pencabutan izin ini mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini mengatur mengenai pemberian Izin Terdaftar bagi pesantren yang telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.

Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat dengan adanya Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020. Peraturan ini semakin memperjelas mekanisme dan kriteria pemberian izin bagi lembaga pesantren.

Baca juga: Cara Pakaian Mempengaruhi Suhu Tubuh di Bawah Terik Matahari

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menggarisbawahi bahwa evaluasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pelaku utama kekerasan seksual. Pihak-pihak lain yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun memilih untuk diam juga akan turut dievaluasi.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (baca: Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wamenag, seperti dikutip pada tanggal 14 Mei.

Lebih lanjut, Syafi’i menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual harus menerima hukuman yang seberat-beratnya apabila terbukti bersalah melakukan perbuatan tersebut.

Tindakan keji ini tidak hanya meninggalkan luka trauma yang mendalam bagi para korban. Lebih jauh lagi, kasus-kasus seperti ini dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.

Pesantren seharusnya menjadi lembaga pendidikan yang aman dan tempat pembentukan akhlak mulia bagi para santri. Ancaman kekerasan seksual di dalamnya tentu menjadi keprihatinan serius bagi semua pihak. (*)