Menag: Atasi Kekerasan Pesantren dengan Perbaiki Ketidakseimbangan Kekuasaan

Pendidikan1 Views

GueBerita.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pesantren sebagai lingkungan yang aman bagi perkembangan anak. Ia menegaskan bahwa pesantren seharusnya menjadi tempat di mana anak dapat belajar, tumbuh, dan menjalani kehidupan yang bermartabat.

Pernyataan Menag ini disampaikan dalam sebuah acara yang bertajuk Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak. Acara tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta. Menag mengutip pentingnya menjadikan pesantren sebagai ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, menunjukkan komitmen yang luas terhadap isu ini. Di antara para hadirin adalah Penasihat Menteri Agama Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu, serta Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Zahrotun Nihayah. Turut hadir pula Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Arskal Salim. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari pondok pesantren, Majelis Masyayikh, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), akademisi, serta perwakilan dari media.

Menag mengidentifikasi bahwa akar permasalahan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan parsial atau solusi jangka pendek. Ia menyoroti bahwa akar masalahnya sangat fundamental, berkaitan erat dengan budaya relasi kuasa yang masih mengakar kuat dalam masyarakat kita.

Baca juga: Perluasan Peran Posyandu di Mojokerto Mencakup Rumah Tidak Layak Huni

“Persoalannya adalah bagaimana melakukan transformasi masyarakat dan berusaha mengeliminasi relasi kuasa. Ini adalah akar persoalan yang mendasar,” ujar Menag. Ia melanjutkan, “Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil. Kita memerlukan sakralisasi nilai bahwa relasi kuasa yang timpang adalah sesuatu yang dilarang, baik secara agama, moral, maupun hukum negara.”

Menag menjelaskan lebih lanjut bahwa relasi kuasa yang tidak seimbang berpotensi membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Hal ini dapat terjadi apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai dan standar operasional yang jelas. Oleh karena itu, ia secara tegas mendorong adanya penguatan terhadap tata tertib. Tata tertib ini diharapkan tidak hanya mengatur perilaku para santri, tetapi juga mencakup seluruh elemen pengelola pondok pesantren.

Pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Agama ini menjadi sebuah seruan penting bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan Islam. Seruan ini menekankan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan pesantren yang benar-benar ramah terhadap anak.

Upaya-upaya ini diharapkan dapat secara efektif meminimalisir berbagai bentuk kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun seksual. Dengan demikian, pesantren dapat terus berdiri sebagai pilar utama dalam pembentukan karakter bangsa yang kuat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemartabatan. (*)