GueBerita.com – Meningkatnya peredaran minuman keras (miras) ilegal, keberadaan tempat hiburan atau rumah karaoke yang ditengarai melanggar aturan, serta praktik prostitusi terselubung di wilayah Kabupaten Sidoarjo memicu reaksi tegas dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo.
Pihak berwenang telah menyiapkan strategi penanganan komprehensif untuk mengatasi permasalahan tersebut, termasuk agenda operasi penertiban berskala besar di berbagai titik.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah memulai serangkaian upaya, salah satunya dengan mengumpulkan pemangku kepentingan lintas sektor untuk menyusun skema penanganan masalah ini pada Senin (27/7/2026).
Rapat koordinasi lintas sektoral yang berlangsung di ruang rapat Delta Wicaksana Setda Sidoarjo ini dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi. Jajaran Forkopimda yang hadir meliputi Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Sidoarjo.
Turut hadir pula Kepala BNN Sidoarjo, Ketua PCNU Sidoarjo, perwakilan MUI Sidoarjo, perwakilan PD Muhammadiyah Sidoarjo, perwakilan DPD LDII Sidoarjo, Ketua Banom PCNU Sidoarjo, serta para Ketua Komisi A, B, C, dan D DPRD Sidoarjo.
Sejumlah kyai dari Sidoarjo juga tampak dalam pertemuan tersebut, di antaranya Kyai Nurkholis Misbah selaku pimpinan Ponpes Al-Amanah Junwangi Krian dan Kyai Abdul Wachid Harun, pengasuh Ponpes Manba`ul Hikam Putat Tanggulangin.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah Sidoarjo hadir didampingi kepala OPD terkait, seperti Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Disporapar Sidoarjo. Sejumlah camat pun turut dilibatkan, yakni Camat Krian, Camat Jabon, dan Camat Krembung.
Selama dua jam diskusi, seluruh pihak mencapai kesepakatan untuk bersinergi dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut.
Beberapa poin kesepakatan diambil guna menekan angka peredaran miras, keberadaan rumah karaoke tak berizin, praktik prostitusi tersembunyi, serta penyebaran HIV/AIDS.
Salah satunya adalah pelaksanaan operasi gabungan secara rutin untuk menyasar peredaran minuman beralkohol ilegal, tempat hiburan karaoke, serta lokasi yang dicurigai sebagai tempat prostitusi.
Poin kedua adalah memperketat pengawasan terhadap kepatuhan izin usaha hiburan melalui kolaborasi antara DPMPTSP, Satpol PP, dan aparat penegak hukum.






