GueBerita.com – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Madiun menjadi landasan bagi daerah dalam menjalankan berbagai agenda strategis.
Pasca pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Pemkab Madiun menetapkan tiga prioritas yang perlu segera ditindaklanjuti.
Tiga aspek tersebut meliputi akselerasi sertifikasi aset guna mengamankan kekayaan milik daerah, penyelesaian kendala pada Perumda Obyek Wisata Umbul, serta penyesuaian pada pos belanja wajib.
Penyesuaian belanja tersebut dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menekankan krusialnya langkah responsif pemerintah daerah dalam menanggapi berbagai perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
Guna menunjang hal tersebut, kolaborasi antara pihak eksekutif dan legislatif dianggap sebagai elemen vital, terutama dalam proses penyusunan Perda Perubahan APBD untuk Tahun Anggaran 2026 maupun 2027 mendatang.
Persetujuan Raperda APBD TA 2025 ini secara resmi dikukuhkan melalui penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh Pemkab Madiun dan DPRD Kabupaten Madiun dalam agenda Rapat Paripurna pada Senin (27/7/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, ini dihadiri oleh 41 pimpinan serta anggota Dewan, Wakil Bupati Purnomo Hadi, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, hingga para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebelum pengesahan diSahkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Madiun melalui perwakilannya, Rudy Triswahono, menyatakan bahwa penyusunan dokumen pertanggungjawaban telah selaras dengan aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penilaian kinerja Pemkab Madiun didasarkan pada penetapan KUA-PPAS APBD murni maupun perubahan TA 2025, Dokumen LKPJ Bupati 2025, serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi-komisi DPRD dengan perangkat daerah terkait.
Seluruh rincian keuangan yang mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, hingga laporan perubahan ekuitas telah disusun secara transparan dan akuntabel dalam dokumen Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun. (*)






