GueBerita.com – Puluhan ribu pekerja rentan kini telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mencatat sebanyak 42.210 pekerja rentan telah resmi terdaftar sebagai peserta dalam skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menanggung penuh seluruh biaya iuran tersebut dengan memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026.
Total dana yang digelontorkan mencapai Rp 4,5 miliar. Pada Rabu pagi (5/8/2026), Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah perwakilan penerima di Pendopo Delta Wibawa.
Sebanyak 200 perwakilan pekerja rentan turut hadir dalam acara tersebut. Mereka terdiri dari pengemudi ojek daring, pedagang keliling, petani, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, kelompok pengelola serta pemasar ikan, hingga petugas kebersihan.
Selain itu, hadir pula penggali kubur, pengemudi angkutan umum atau perdesaan, penjaga pintu perlintasan kereta api, pengajar TPQ, pelaku UMKM, petugas pengelola sampah di tingkat desa dan kelurahan, relawan kebencanaan, atlet disabilitas, serta anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
Wabup Hj. Mimik Idayana menuturkan bahwa inisiatif perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini dihadirkan demi menjamin rasa aman bagi masyarakat Sidoarjo saat beraktivitas. Menurutnya, pembangunan daerah tidak melulu soal infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, maupun gedung.
Pembangunan di sektor sosial juga memiliki urgensi yang sama besarnya. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengimplementasikan program jaminan sosial berupa JKK dan JKM bagi pekerja rentan melalui pendanaan dari DBHCHT.
“Terkadang kita cenderung menganggap pembangunan hanya sebatas jalan, jembatan, atau gedung. Tentu hal itu penting. Namun, ada hal lain yang tidak kalah krusial, yaitu memastikan penduduk Sidoarjo yang berjuang mencari nafkah setiap harinya merasa terlindungi. Itulah manfaat utama dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Wabup Hj. Mimik Idayana menambahkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau memang dialokasikan oleh pemerintah untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk manfaat yang nyata.
Salah satunya adalah dengan membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja rentan tersebut. Harapannya, jumlah penerima manfaat dapat terus bertambah pada tahun-tahun mendatang.
Dengan langkah ini, diharapkan cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan di wilayah tersebut akan semakin luas.






