GueBerita.com – Beberapa pedagang minuman beralkohol yang terjaring dalam operasi penertiban oleh Satpol PP Pemerintah Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu, kini harus menghadapi proses hukum.
Tiga pemilik usaha sekaligus penjual miras dinyatakan bersalah dan menerima hukuman denda dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).
Agenda persidangan yang dipimpin oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bambang Trikoro, ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Kominfo Sidoarjo, serta jajaran anggota Satpol PP Sidoarjo.
Proses hukum ini merupakan langkah lanjutan dari kegiatan penertiban serentak di 18 kecamatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo beserta jajaran Forkopimda pada hari Jumat (31/7/2026) dan Sabtu (1/8/2026) lalu.
Melalui operasi gabungan tersebut, aparat berhasil menyita puluhan dus serta ratusan botol miras yang diperdagangkan tanpa mengantongi izin sah.
Seluruh terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pada persidangan yang dibuka pukul 09.00 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memaparkan berbagai bukti pelanggaran dari tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Jumlah penyitaan paling besar diperoleh dari outlet Libra Store yang berlokasi di area Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, dengan penanggung jawab bernama Andri Kurniawan.
Di gerai yang beroperasi sebagai distributor namun melayani penjualan eceran ini, petugas menyita sebanyak 44 dus minuman beralkohol dari berbagai merek, mulai dari jenis Anggur Hijau/Kawa-Kawa, Vodka Mix, Friendship, Tomy Stanley, Vibe, hingga minuman berkadar alkohol tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.
Di kawasan yang sama, pihak berwenang juga melakukan penindakan terhadap outlet Teman Santuy yang dikelola oleh Yunuar Tri Sasongkoh dengan barang bukti berupa 1 dus (12 botol) minuman beralkohol Golongan B bermerek Tommy Stanley.
Sedangkan di lokasi terakhir, yakni toko kelontong milik Moh Riki Ardiansyah di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, petugas mendapati 10 botol minuman keras merek McDonald serta 3 botol Bir Bintang yang disembunyikan di balik tumpukan barang dagangan lainnya.






