KPK Tahan Fahd Arafiq dan Presdir Summarecon Terkait Kasus Baru

News46 Views

GueBerita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap delapan orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Para tersangka kini telah ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Di antara mereka yang ditahan adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, yang terlihat mengenakan rompi tahanan nomor 201. Selain itu, KPK juga menahan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri (rompi nomor 163), serta politikus Fahd El Fouz atau yang lebih dikenal sebagai Fahd Arafiq (rompi nomor 172).

Proses penahanan ini merupakan kelanjutan dari operasi senyap yang dilakukan penyidik KPK pada Senin, 14 September 2026. Sebanyak delapan tersangka tersebut digiring ke kendaraan tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang berada di lokasi.

Selain ketiga nama di atas, daftar pihak yang ditahan mencakup beberapa pejabat dan tokoh lainnya, yakni:

  • Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I)
  • Arif Sugianto (mantan Bupati Kebumen)
  • Muhammad Fakhry
  • Erwin
  • Rizal Fahlefi

Dugaan Kasus dan Barang Bukti

Operasi penindakan ini bermula dari pengintaian terhadap proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. KPK mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, pihaknya mengamankan total 17 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Beberapa di antaranya merupakan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk Kepala Kantah Tangerang, Tardi.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” jelas juru bicara KPK, Budi.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing. Uang tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus di dalam boks, kardus, dan sekitar 20-an koper. Meski proses penghitungan masih terus berjalan, KPK mengestimasi bahwa total nominal barang bukti yang disita mencapai angka ratusan miliar rupiah.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam praktik suap pengurusan izin pertanahan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan petinggi perusahaan properti besar serta pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.