Respons Golkar Terkait Penangkapan Kader dalam Kasus Suap ATR/BPN

News45 Views

GueBerita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Bogor. Operasi yang berlangsung pada Selasa, 15 September 2026 ini, menyeret sejumlah nama penting, termasuk petinggi Partai Golkar, Fahd Arafiq.

Menanggapi kabar keterlibatan kadernya dalam peristiwa hukum tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M. Sarmuji, akhirnya memberikan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa pihak partai menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Fahd Arafiq sendiri saat ini memegang jabatan strategis di internal partai sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan untuk periode 2024-2029. Keterlibatannya dalam pusaran kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisinya yang cukup sentral di partai berlambang pohon beringin tersebut.

Sarmuji menyatakan bahwa Partai Golkar berkomitmen untuk tidak mengintervensi proses hukum yang berlangsung. Ia menyerahkan sepenuhnya mekanisme pengungkapan kebenaran kepada KPK sebagai otoritas yang berwenang.

“Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” ujar Sarmuji saat dihubungi pada Selasa, 15 September 2026.

Meski demikian, Sarmuji menegaskan bahwa partai tidak akan tinggal diam. Pihaknya kini tengah menunggu kejelasan mengenai duduk perkara yang menjerat Fahd Arafiq. Ia memberikan sinyal bahwa sanksi tegas menanti jika terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader tersebut.

Daftar Pihak yang Terjaring OTT

Operasi senyap yang dilakukan KPK ini tercatat sebagai OTT ke-20 sepanjang tahun 2026. Fokus utama dari penyidikan ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB). Selain Fahd Arafiq, KPK juga mengonfirmasi penangkapan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa kedua tokoh tersebut termasuk dalam 17 orang yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Selain nama-nama di atas, sejumlah pejabat tinggi di lingkungan ATR/BPN juga turut terjaring, di antaranya:

  • Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
  • Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

Prosedur Hukum Selanjutnya

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap 17 orang yang telah diamankan tersebut. Batas waktu ini akan menjadi penentu bagi penyidik untuk menetapkan status hukum mereka, apakah akan berlanjut ke tahap penyidikan lebih dalam atau langkah hukum lainnya.

Partai Golkar, melalui Sarmuji, menekankan bahwa langkah partai berikutnya sangat bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. “Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi catatan penting dalam dinamika politik nasional, terutama terkait integritas kader partai politik yang menduduki posisi publik maupun organisasi kemasyarakatan. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan KPK terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT di Bogor tersebut.