GueBerita.com – Polemik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir di parlemen, dengan perhatian khusus kini tertuju pada potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum dalam implementasinya kelak.
Komisi III DPR RI menyadari sepenuhnya adanya kekhawatiran publik bahwa instrumen hukum yang bertujuan untuk memulihkan kerugian negara ini berisiko disalahgunakan. Ketakutan akan adanya politisasi hukum, di mana perampasan aset dijadikan alat untuk memberangus lawan politik atau membungkam kritik, menjadi catatan serius yang tengah dibahas dalam proses legislasi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen pihaknya untuk memperketat mekanisme pengawasan dalam RUU tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin, 14 September 2026, ia mengakui bahwa banyak aspirasi masyarakat yang masuk ke meja dewan terkait keresahan tersebut.
“Arsitektur pencegahan abuse of power menjadi fokus utama kami. Banyak pihak yang menyampaikan kekhawatiran bahwa perampasan aset akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik atau membungkam mereka yang bersikap kritis,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Selain risiko politisasi, Habiburokhman juga menyoroti potensi celah bagi oknum aparat penegak hukum yang tidak berintegritas untuk memperkaya diri sendiri. Mengingat kewenangan besar yang diberikan kepada penegak hukum dalam menentukan aset mana yang akan dirampas, pengawasan yang ketat dianggap sebagai syarat mutlak agar regulasi ini tidak kontraproduktif bagi keadilan hukum.
Terkait teknis pengawasan, DPR saat ini masih mempertimbangkan berbagai opsi strategis. Salah satu wacana yang muncul adalah pembentukan badan khusus atau lembaga pengawas yang independen untuk memantau proses perampasan aset. Namun, hingga saat ini, parlemen masih menimbang apakah perlu membentuk institusi baru atau cukup dengan memperkuat kewenangan institusi yang sudah ada.
Lebih lanjut, pembahasan dalam RDPU tersebut juga menyentuh aspek kemanusiaan dan keberlangsungan fasilitas umum yang mungkin terdampak oleh aturan ini. Terdapat skenario di mana aset hasil tindak pidana telah berubah fungsi menjadi fasilitas sosial yang melayani hajat hidup orang banyak, seperti pesantren, sekolah, hingga rumah sakit.
Menanggapi dilema tersebut, Komisi III DPR RI mengusulkan solusi mitigasi agar operasional fasilitas publik tidak terganggu meski status asetnya berubah. Habiburokhman memaparkan bahwa terdapat usulan agar penyitaan tetap dilakukan, namun fungsi sosial dari aset tersebut tetap terjaga untuk masyarakat luas.
- Penyitaan tetap dilakukan terhadap aset hasil tindak pidana yang telah beralih fungsi.
- Status kepemilikan aset dialihkan menjadi milik negara (negara mengambil alih dokumen kepemilikan).
- Operasional fasilitas sosial tetap dipertahankan agar tidak merugikan masyarakat luas yang bergantung pada fasilitas tersebut.
Langkah ini diambil sebagai jalan tengah agar penegakan hukum tetap berjalan efektif tanpa menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat awam. Hingga saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berlanjut dengan melibatkan berbagai elemen pakar dan akademisi untuk memastikan regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar memiliki arsitektur pengawasan yang kuat dan akuntabel.






