Bahlil Lahadalia Angkat Bicara Terkait Status Tersangka Fahd Arafiq

News46 Views

GueBerita.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memilih untuk tidak memberikan tanggapan terkait penetapan status tersangka terhadap politikus Partai Golkar, Fahd Arafiq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kesempatan yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026), Bahlil menyatakan keterbatasan waktunya untuk meladeni pertanyaan awak media. Ia mengaku harus segera bergegas untuk menghadiri agenda rapat lainnya.

“Aku ada rapat lagi ya. Dinda mohon maaf,” ujar Bahlil singkat saat merespons awak media yang mencoba mengonfirmasi pandangannya terkait kasus tersebut.

Selain enggan berkomentar soal Fahd Arafiq, Bahlil juga menunjukkan sikap serupa saat disinggung mengenai keterkaitan nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam perkara yang sama. Nama Nusron sempat mencuat dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pihak penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang diduga memiliki kedekatan atau merupakan orang kepercayaan dari Nusron Wahid. Meski pertanyaan mengenai hal tersebut diajukan, Bahlil tetap memilih untuk tidak memberikan pernyataan lebih lanjut. “Mohon maaf ya, saya rapat lagi ya,” ucapnya kembali sebelum meninggalkan lokasi.

Rekam Jejak Hukum Fahd Arafiq

Penetapan Fahd El Fouz atau yang dikenal sebagai Fahd Arafiq sebagai tersangka dalam kasus suap HGB Summarecon dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN menambah daftar panjang riwayat hukum yang pernah ia jalani. Merujuk pada data KPK, ini merupakan kali ketiga Fahd tersandung kasus tindak pidana korupsi.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa status Fahd saat ini dapat dikategorikan sebagai residivis dalam tindak pidana korupsi. “Jadi untuk saudara F, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

Sebelum kasus yang menyeretnya saat ini, Fahd tercatat pernah menjalani hukuman pidana atas dua kasus korupsi sebelumnya:

  • Kasus Suap DPID (2011): Fahd terjerat dalam perkara suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.
  • Kasus Korupsi Pengadaan Al-Qur’an (2017): Ia juga dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kitab suci Al-Qur’an serta laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang ditangani oleh Kementerian Agama.

Taufik menambahkan bahwa status residivis ini akan menjadi salah satu poin penting bagi tim penuntut dalam proses hukum ke depan. Dalam sistem peradilan pidana, riwayat pelanggaran berulang dapat menjadi pertimbangan dalam penerapan pemberatan hukuman bagi terdakwa saat proses persidangan berlangsung.

“Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” pungkas Taufik mengenai implikasi hukum dari status Fahd Arafiq.