Fahd Arafiq Residivis Korupsi, KPK Beri Sinyal Penambahan Vonis

News50 Views

GueBerita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sorotan tajam terhadap kasus yang menjerat politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz atau yang dikenal sebagai Fahd Arafiq. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan mempertimbangkan pemberatan hukuman bagi Fahd lantaran statusnya sebagai residivis dalam tindak pidana korupsi.

Keterlibatan Fahd dalam perkara hukum kali ini menandai kali ketiga dirinya tersandung kasus rasuah. Sebelumnya, ia tercatat pernah diproses hukum atas dua kasus korupsi berbeda pada tahun 2011 dan 2017. Status residivis ini menjadi poin krusial yang akan diperhatikan KPK dalam proses penegakan hukum ke depannya.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi rekam jejak tersebut saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Ia menyatakan bahwa secara konsep hukum, status residivis memberikan dasar yang kuat untuk menuntut pemberatan hukuman.

“Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujar Taufik.

Taufik menambahkan, meskipun pemberatan hukuman merupakan kewenangan penuh tim penuntut umum di persidangan nanti, penyidik tetap akan mendalami peran serta fakta-fakta hukum yang melibatkan tersangka. Fokus utama KPK saat ini adalah merangkai konstruksi perkara agar dapat dibuktikan secara solid di hadapan majelis hakim.

Secara umum, dalam sistem hukum Indonesia, seseorang yang kembali melakukan tindak pidana setelah menjalani hukuman sebelumnya memang menghadapi potensi ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan pelaku yang baru pertama kali melanggar hukum. Hal ini bertujuan sebagai bentuk efek jera yang lebih efektif bagi pelaku.

Rekam Jejak Kasus Fahd Arafiq

Sebelum kasus terbaru ini, Fahd Arafiq memiliki catatan panjang dalam daftar perkara korupsi yang ditangani oleh lembaga penegak hukum:

  • Kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (2011): Fahd terjerat dalam suap pengurusan dana DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Saat itu, ia menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Ia terbukti memberikan uang sebesar Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, untuk meloloskan alokasi anggaran tersebut. Atas perbuatannya, Fahd divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
  • Kasus Pengadaan Al-Qur’an dan Laboratorium Komputer (2017): Kasus kedua berkaitan dengan proyek di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Fahd terbukti menerima suap dari pengusaha terkait pemenangan PT Batu Karya Mas dan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan barang tersebut. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap senilai Rp 3,411 miliar.

Dengan adanya rangkaian kasus tersebut, posisi Fahd sebagai tersangka dalam perkara terbaru dipastikan akan melalui proses hukum yang sangat ketat. KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi mendapatkan ganjaran yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Penanganan kasus ini menjadi salah satu fokus utama lembaga antirasuah dalam menunjukkan konsistensi pemberantasan korupsi, terutama terhadap pelaku yang memiliki riwayat pelanggaran hukum berulang.