GueBerita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa agenda pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri lebih jauh mengenai bukti uang tunai yang disita penyidik saat proses penggeledahan pada Desember 2025 lalu.
Pihak KPK menjelaskan, keterangan dari Sofyan Hariyanto difokuskan pada kaitan antara uang hasil penggeledahan tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid, bersama dengan tenaga ahlinya Dani M. Nursalam serta Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, kini telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda senilai Rp500 juta dengan subsider 150 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp1,45 miliar terhadap Abdul Wahid.
Dalam dokumen tuntutan, jaksa memaparkan bahwa dugaan praktik pemerasan dilakukan melalui modus permintaan potongan fee sebesar 5 persen dari alokasi tambahan anggaran proyek tahun 2025 di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Jaksa juga membeberkan adanya istilah “jatah preman” serta kode rahasia “7 batang” yang dikaitkan dengan permintaan dana untuk pengaturan proyek, di mana terdapat pula dugaan ancaman mutasi jabatan bagi kepala UPT yang menolak memenuhi permintaan tersebut.
Abdul Wahid memilih untuk tidak berkomentar mengenai substansi persidangan setelah pembacaan duplik pada Selasa, 28 Juli 2026, dan memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
Ia hanya memohon doa agar vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak.
Merujuk pada agenda persidangan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap Abdul Wahid pada Kamis, 30 Juli 2026. (*)






