GueBerita.com – Insiden kecelakaan kerja terjadi di sebuah kapal, mengakibatkan dua anak buah kapal (ABK) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam ruang palka yang disinyalir terpapar gas beracun.
Operasi penyelamatan berjalan dengan intens pada Sabtu dini hari, mengingat tim penyelamat harus menanggung risiko besar saat bekerja di ruang sempit kapal Hamdan 1.
Proses evakuasi kedua ABK kapal Hamdan 1 yang tewas di dalam palka tersebut dilaksanakan setelah kejadian pada Jumat, 7 Agustus 2026 malam, tepatnya pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 00.42 WIB dan 00.56 WIB.
Korban teridentifikasi sebagai Rarvan S.S. (20) dan Iwan (43), di mana keduanya diduga kuat meregang nyawa akibat menghirup gas beracun saat tengah memeriksa area palka yang tertutup.
Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit P.H., yang bertindak selaku SMC, langsung menerjunkan satu tim penyelamat segera setelah menerima informasi terkait.
Tantangan terbesar dalam operasi ini adalah tingginya kadar gas beracun di area palka, “Kendala yang kami hadapi yaitu kondisi di dalam palka yang masih pekat dengan gas beracun,” ungkap Komandan Tim Penyelamat Kantor SAR Kelas A Surabaya, Candra Kristyawan.
Sebelum para penyelamat diterjunkan, tim terlebih dahulu memeriksa kadar gas dan berupaya menetralkannya menggunakan blower.
Mengingat kualitas udara yang tidak terjamin, para penyelamat diwajibkan menggunakan APD lengkap serta Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA).
SCBA memegang peranan krusial dalam operasi tersebut karena alat ini mampu menyediakan suplai oksigen mandiri bagi petugas saat beraktivitas di ruang dengan kondisi udara yang berbahaya atau belum teridentifikasi tingkat keamanannya.
Perangkat ini sekaligus berfungsi memberikan proteksi terhadap ancaman paparan gas beracun yang terkadang tidak dapat dideteksi oleh panca indra manusia.
Jasad Rarvan sukses dievakuasi pada pukul 00.42 WIB, yang kemudian disusul oleh jasad Iwan pada pukul 00.56 WIB; kedua jenazah segera dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik guna keperluan penanganan lebih lanjut.






