Bupati Subandi Berikan Santunan Rp136 Juta untuk Ahli Waris Pedagang Korban Kecelakaan Kerja

News2 Views

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyerahkan bantuan santunan senilai Rp 136 juta kepada ahli waris korban kecelakaan kerja sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pelaku usaha mikro.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara resmi menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) beserta beasiswa pendidikan kepada Ita Damayanti. Bantuan ini diberikan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah terhadap keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum Ferry Kurniawan.

Ferry Kurniawan, yang dikenal sebagai seorang pedagang asal Desa Tulangan, meninggal dunia akibat musibah kecelakaan kerja. Penyerahan santunan tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, bertempat di kediaman ahli waris di Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, pada Sabtu (18/7/2026).

Dalam prosesi penyerahan bantuan tersebut, turut hadir jajaran pejabat terkait. Di antaranya adalah Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Abraham Prihadi, perwakilan dari Dinas Sosial, pihak BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, serta perwakilan dari Bank Delta Artha.

Almarhum Ferry Kurniawan merupakan salah satu pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima program Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda) Sidoarjo. Penyaluran kredit tersebut dilakukan melalui Bank Delta Artha Perseroda.

Sinergi yang terbangun antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo memastikan bahwa seluruh debitur program Kurda secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial. Hal ini menjadi langkah preventif pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil.

Berdasarkan catatan administrasi, almarhum Ferry baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 25 September 2025. Namun, takdir berkata lain, hanya berselang satu bulan kemudian, tepatnya pada 23 Oktober 2025, ia mengalami kecelakaan fatal.

Musibah tersebut terjadi saat Ferry sedang mengolah pakan ternak di area kandang bebek miliknya. Ia dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami insiden tersengat aliran listrik saat menjalankan aktivitas usahanya.

Kepergian almarhum meninggalkan seorang istri dan seorang putri yang saat ini masih menempuh pendidikan di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Beban keluarga yang ditinggalkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

Adapun rincian total manfaat sebesar Rp 136 juta yang diterima oleh ahli waris mencakup beberapa komponen penting. Berikut adalah rincian bantuan tersebut:

  • Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 48 juta.
  • Santunan berkala yang diberikan sebesar Rp 12 juta.
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
  • Beasiswa pendidikan bagi anak almarhum hingga jenjang perguruan tinggi dengan nilai maksimal mencapai Rp 66 juta.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah. Tujuannya adalah memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menjalankan roda bisnis mereka sehari-hari.

“Semua penerima program Kurda dengan subsidi bunga 0,2 persen ini kami ikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, ketika terjadi musibah, ada perlindungan bagi keluarga,” ujar Bupati H. Subandi.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi dukungan moral serta finansial bagi keluarga yang ditinggalkan agar tetap mampu melanjutkan kehidupan dan pendidikan anak-anaknya. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan program perlindungan bagi debitur Kurda berjalan dengan optimal.