Penyidikan Kasus MBG: Yayasan hingga Tenaga Ahli BGN Diperiksa

News3 Views

GueBerita.com – Upaya pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pada Senin, 21 September 2026, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari upaya intensif aparat penegak hukum untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dalam pemberkasan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Selasa (22/9/2026), merinci daftar saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Di antaranya adalah:

  • UR, yang menjabat sebagai penyedia peralatan serta pengelola isi dapur pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Paslaten dan Lopana.
  • ANR, yang merupakan seorang tenaga ahli di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
  • Perwakilan dari sejumlah yayasan, yakni dari Yayasan CA (A), Yayasan RMM (D), Yayasan AHP (TAR), Yayasan NFIE (ATP), serta Yayasan IFSR (BH).

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dijalankan dengan standar profesionalisme yang ketat. Menurutnya, penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, independensi, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemeriksaan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara agar proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku.

Latar Belakang Kasus Korupsi MBG

Kasus ini mencuat ke publik setelah Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut diumumkan secara resmi pada 3 Juni 2026. Ketiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), serta Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang masing-masing menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada temuan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG periode 2025-2026. Program yang seharusnya menjadi inisiatif strategis dalam pemenuhan gizi masyarakat ini justru terindikasi mengalami praktik korupsi yang melibatkan oknum pimpinan lembaga terkait.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka tersebut, Kejagung sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Dadan Hindayana. Penahanan dilakukan setelah Dadan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Momen penahanan tersebut sempat menyita perhatian publik, di mana Dadan digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi khusus tahanan berwarna merah muda, tak lama setelah ia kembali dari menunaikan ibadah haji.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain melalui pemeriksaan saksi-saksi secara berkala. Fokus utama penyidikan adalah membongkar alur tata kelola program MBG yang disinyalir tidak transparan dan melanggar aturan hukum yang berlaku selama periode 2025-2026.