Usut Korupsi MBG, Kejagung Intensifkan Pemeriksaan Saksi Kunci

News43 Views

GueBerita.com – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan progres. Hingga pertengahan September 2026, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Fokus utama dari rangkaian pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat alat bukti sekaligus merampungkan berkas perkara agar segera siap dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Kasus ini sendiri menarik perhatian publik karena melibatkan program strategis nasional yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya baru saja melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial IS yang berasal dari CV MNP. Keterangan dari saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai alur tata kelola program yang diduga menyimpang tersebut.

“Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” ungkap Anang dalam pernyataan resminya, Senin (14/9/2026).

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian. Pihaknya memastikan bahwa setiap tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bagi pihak-pihak yang terlibat.

Sebelum pemeriksaan terbaru terhadap saksi IS, penyidik sebenarnya telah lebih dulu mengumpulkan keterangan dari 11 saksi lainnya pada Kamis (3/9/2026). Langkah ini menunjukkan bahwa Kejagung bergerak secara sistematis dalam memetakan dugaan korupsi yang terjadi di dalam tubuh program tersebut.

Adapun daftar saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya mencakup berbagai pihak, baik dari internal Badan Gizi Nasional maupun pihak swasta yang menjadi mitra. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Tenaga Ahli pada BGN (PI, ANR, dan K).
  • Inspektur Utama pada BGN (JAA).
  • Staf pada BGN (RRNWP).
  • Perwakilan dari sektor swasta dan yayasan (Karyawan PT NGS, PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari, perwakilan dari Peruri, Direktur PT GSN, serta perwakilan Yayasan STTD).
  • Pihak perantara atau wiraswasta (K yang berperan sebagai perantara penjual ompreng).

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut menjadi instrumen krusial bagi penyidik untuk menyusun konstruksi hukum yang solid. Dengan keterlibatan berbagai elemen, mulai dari teknis di lapangan hingga pengawasan internal, Kejagung berupaya mengungkap titik mana yang menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi dalam program MBG ini.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan ketidakberesan dalam tata kelola atau manajemen program makan bergizi yang dicanangkan pemerintah. Hingga saat ini, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yang menandakan bahwa penyidikan telah memasuki fase krusial bagi para pemangku kebijakan di lembaga terkait.

Publik kini menantikan kelanjutan dari proses hukum ini. Langkah Kejagung dalam memeriksa saksi secara bertahap dan mendalam diharapkan mampu mengungkap fakta secara transparan, demi memastikan bahwa program yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.