KAI Daop 8 Tegur Keras Pengendara Motor Nekat Melintas di Rel, Ingatkan Pentingnya Keselamatan

News9 Views

GueBerita.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya dengan tegas mengecam tindakan seorang pengendara sepeda motor yang nekat menggunakan jalur rel kereta api sebagai akses melintas. Peristiwa membahayakan ini terjadi di kawasan Jalan Sidotopo Lor, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV dan segera menarik perhatian publik karena dinilai sangat membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku maupun kelancaran operasional kereta api. Rekaman CCTV dengan jelas menunjukkan bagaimana pengendara sepeda motor tersebut dengan sengaja menggunakan jalur rel sebagai jalan pintas.

Tindakan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap berbagai ketentuan keselamatan yang berlaku di lingkungan perkeretaapian. Lebih dari itu, aksi ini berpotensi besar menimbulkan kecelakaan dengan konsekuensi yang sangat fatal dan tidak dapat diperbaiki.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menekankan dengan tegas bahwa jalur rel kereta api bukanlah fasilitas umum yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai aktivitas, termasuk berkendara, berjalan kaki, atau kegiatan lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan operasional perkeretaapian.

“Kami sangat menyayangkan dan prihatin melihat masih adanya masyarakat yang melakukan aktivitas yang sangat berbahaya di jalur rel kereta api. Perlu dipahami bahwa jalur rel merupakan area yang memiliki tingkat risiko tinggi dan secara eksklusif diperuntukkan bagi kelancaran dan keselamatan operasional perjalanan kereta api,” ujar Mahendro Trang Bawono.

Ia menambahkan, “Keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai elemen masyarakat. Oleh karena itu, kami dengan tulus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melintas, berjalan, bermain, apalagi melakukan aktivitas apa pun di area jalur rel kereta api demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.”

Mahendro Trang Bawono lebih lanjut menjelaskan bahwa kereta api memiliki karakteristik operasional yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Perbedaan mendasar ini seringkali tidak disadari oleh masyarakat.

Kereta api, karena bobot dan kecepatannya, tidak memiliki kemampuan untuk berhenti secara mendadak seperti kendaraan biasa. Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang sangat panjang untuk bisa berhenti total, sebuah fakta yang kerap diabaikan oleh para pelaku pelanggaran.

Selain itu, masinis yang mengendalikan kereta api juga memiliki keterbatasan signifikan dalam menghindari objek yang tiba-tiba muncul di jalur rel. Jarak pandang dan kemampuan manuver kereta api sangat terbatas, membuat setiap objek yang berada di atas rel menjadi ancaman serius.

Oleh karena itu, setiap aktivitas yang dilakukan di jalur rel, sekecil apa pun, dapat berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan yang sangat fatal dan berujung pada kerugian yang tidak terhitung nilainya, baik materiil maupun korban jiwa.

Menyikapi kondisi ini, KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa akses melintasi jalur kereta api hanya diperbolehkan melalui perlintasan sebidang resmi yang telah ditetapkan dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai. Penggunaan jalur lain di luar titik resmi tersebut sangat dilarang keras.