Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Kejagung: Penanganan Kasus Tetap Berjalan

News4 Views

GueBerita.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menunjuk Rudi Margono untuk menduduki posisi Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan ini dilakukan setelah pejabat sebelumnya, Febrie Adriansyah, mengundurkan diri dari jabatannya.

Rudi Margono, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), akan mengemban amanah sebagai Plt Jampidsus. Ia bertugas untuk menjalankan fungsi dan kewenangan Jampidsus hingga ada penetapan pejabat definitif yang baru.

Penunjukan Rudi Margono ini didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran operasional di lingkungan Jampidsus.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pembentukan pelaksana tugas ini bertujuan agar seluruh tugas, fungsi, serta kewenangan di Jampidsus tetap berjalan optimal. Hal ini penting untuk menghindari hambatan dalam proses penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan jaminan bahwa pergantian pucuk pimpinan tidak akan berdampak pada progres penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan komitmen Kejaksaan Agung terhadap profesionalisme dan independensi.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang Supriatna dalam siaran pers yang dirilis pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan informasi mengenai jadwal pasti pengisian jabatan Jampidsus secara definitif. Pihak berwenang meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi terkait proses penetapan pejabat baru tersebut.