GueBerita.com – Kejaksaan Agung memberikan kepastian bahwa sebanyak 17.600 unit motor listrik yang merupakan hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) dapat didistribusikan. Hal ini dapat terlaksana meskipun proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut masih terus berjalan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan lebih lanjut mengenai status ribuan motor listrik tersebut. Ia menegaskan bahwa motor-motor itu berstatus disegel untuk keperluan pengawasan, bukan disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Menurut Syarief, penyegelan dilakukan terhadap unit motor listrik yang sudah selesai dirakit dan saat ini berada di dua lokasi milik penyedia barang. Jumlah total motor listrik yang disegel ini diperkirakan mencapai 17.600 unit.
Ia menambahkan bahwa motor listrik tersebut telah dibayar sepenuhnya menggunakan anggaran negara. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut.
Keputusan untuk tidak menyita juga didasarkan pada pertimbangan matang mengenai potensi penurunan nilai ekonomi dan manfaat dari barang tersebut. Kejaksaan Agung menyadari bahwa kendaraan yang terlalu lama tidak digunakan selama proses hukum berlangsung dapat mengalami penurunan kualitas dan nilai.
Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa fokus utama pemeriksaan adalah pada dugaan adanya praktik markup harga dalam seluruh rangkaian proses pengadaan motor listrik tersebut.
Mengenai pemanfaatan dari kendaraan-kendaraan ini, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa keputusan mengenai penggunaannya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Gizi Nasional (BGN) selaku instansi pengguna yang sesungguhnya.
Syarief kembali memastikan bahwa proses distribusi motor listrik tetap dapat berjalan. Hal ini dikarenakan kendaraan-kendaraan tersebut tidak memiliki status sebagai barang sitaan yang secara hukum tidak dapat dialihkan atau digunakan.
Kasus ini sendiri berawal dari adanya pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Total nilai anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Tujuan pengadaan ini adalah untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung menduga kuat adanya praktik markup harga yang tidak wajar dalam proses pengadaan tersebut. Atas dasar dugaan tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka. Para tersangka ini meliputi pejabat yang terkait langsung dengan proses pengadaan serta pihak vendor atau perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. (*)






