GueBerita.com – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar dugaan praktik rasuah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membuahkan temuan baru. Terbaru, penyidik menemukan sejumlah petunjuk krusial terkait dugaan aliran uang haram saat melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri.
Penggeledahan tersebut berlangsung di kediaman Lampri yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 18 September 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari rangkaian penyidikan intensif guna menelusuri jejak transaksi yang berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah melilit kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam operasi penggeledahan di Bekasi, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti. “Penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berisi petunjuk mengenai dugaan aliran uang terkait perkara di ATR/BPN,” jelas Budi kepada media di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita kini dalam proses analisis mendalam oleh tim penyidik. Langkah ini sangat krusial untuk memperkuat konstruksi hukum serta mendalami peran Lampri, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Akar Perkara dan Perkembangan Penyidikan
Kasus yang menyeret sejumlah pejabat tinggi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Penyelidikan awal mengarah pada dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tak lama berselang, tepatnya sehari setelah OTT, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Daftar tersangka tersebut mencakup berbagai elemen, mulai dari pejabat aktif di Kementerian ATR/BPN, petinggi perusahaan, hingga pihak swasta dan perantara.
Selain Lampri, sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya:
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
- Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
- Rizal Pahlevi (Pihak swasta/perantara)
- Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
- Erwin dan Muhammad Fakhry (Pihak swasta)
Menariknya, terdapat sorotan publik terkait empat nama terakhir dalam daftar tersebut, yang disebut-sebut oleh pihak KPK sebagai individu yang memiliki kedekatan atau merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Perluasan Penggeledahan
Sebelum menyasar rumah Lampri, KPK telah melakukan langkah sistematis dengan menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. Beberapa ruangan yang diperiksa penyidik meliputi ruang kerja Lampri, ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan di beberapa direktorat yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan dugaan tindak pidana tersebut. Meski demikian, pihak KPK memastikan bahwa ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak menjadi objek penggeledahan dalam agenda tersebut.
Rangkaian upaya paksa ini kemudian berlanjut pada 18 September 2026, di mana penyidik menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk dan rumah pribadi Lampri. Hingga saat ini, KPK berkomitmen untuk terus mendalami setiap bukti yang ditemukan guna membangun narasi perkara yang utuh, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di mata hukum.






